Simpan Sabu, Dua Pemuda Batumandi Ditangkap Dikebun Karet

Kedua pelaku RA dan SA yang ditangkap Satnarkoba Polres Balangan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.(foto : istimewa)
PARINGIN, klikkalsel.com– Polres Balangan menangkap dua pelaku peredaran gelap narkotika, RA (28) dan SA (29). Keduanya merupakan warga Desa Banuahanyar, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.
Keduanya ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Balangan saat transaksi dikebun karet di wilayah Kecamatan Lampihong.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid melalui Kasat Narkoba, AKP Faddillah.
Baca Juga : Pria Misterius Diduga Overdosis di Eks Lokalisasi Pembatuan Banjarbaru
Ia menuturkan, awal penyelidikan terhadap kedua pelaku tindak pidana ini dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan dari laporan dari masyarakat.
“Dari laporan itu kita tindaknlanjuti dan benar kita mengamankan kedua pelaku di kebun karet Desa Mundar, Kecamatan Lampihong,” ucap AKP Fadillah, Senin (9/12/2019).
Kedua tersangka RA dan SA ini lanjut, Faddilllah, sebelumnya juga sudah dalam penyelidikan. Kemudian saat penangkapan, didapatilah bukti pendukung tindak pidana yang dilakukan oleh kedua lelaki tersebut.
Saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa sedotan warna merah putih berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu ditubuh RA. Adapun barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu berat kotor 0,30 gram. Sedangkan berat bersihnya 0,14 gram. Benda tersebut disimpan oleh RA dalam sebungkus kotak rokok merk Sampoerna warna hijau.

Baca Juga : Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajak Masyarakat Banua Lestarikan Beladiri Tradisional Kuntau

Dari pengakuan pelaku, barang bukti yang didapat diketahui akan digunakan oleh RA dan SA pada malam penangkapan tersebut. Keduanya pun kemudian diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan. RA dan SA, beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Balangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(fitri)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan