BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap dua pria yang kedapatan memiliki lima paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 41,33 gram pada Rabu (1/3/2023) lalu.
Kedua pria itu, Muhammad Arie Yusuf (42) warga Jalan Keramat III, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur dan Reza Dawara alias Rozak (32) warga Jalan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan penangkapan itu terjadi di Jalan Veteran, Jalur 4, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur sekitar pukul 22.30 Wita.
“Awalnya kami menemukan satu paket sabu di dalam bungkusan mie instan dari Arie. Lalu kami tanyakan kembali apakah masih memiliki paket sabu lainnya,” kata Suryo, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga : Bejat! Dua Pria Ini Transaksi Sabu di Halaman Mesjid
Baca Juga : Diduga Bawa Sabu ke Tabalong, Warga HST ini Diamankan Jajaran Polisi
Kemudian, tersangka atas nama Arie mengaku masih memiliki paket sabu lainnya yang disimpan di rumahnya Jalan Keramat.
“Sesampainya di rumah Arie, kami kembali menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam dompet, kemudian dua sendok plastik, satu timbangan digital, dan dua pak plastik klip di dalam lemari pakaian,” ungkapnya.
Arie mengaku bahwa sabu yang ia dapatkan berasal dari Rozak.
“Rozak pun juga membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa sebelumnya mencarikan atau menjalurkan Arie untuk mendapatkan sabu-sabu tersebut,” jelasnya.
Kemudian, Kedua pria itu beserta barang bukti diamankan ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kedua pria itu terancam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (airlangga)
Editor: Abadi





