TANJUNG,klikkalsel.com – Polsek Tanta menangkap FA(33), Warga Alalak Utara, Banjarmasin karena menyimpan dua paket sabu-sabu, di Komplek Perumahan Griya Eka Paksi, Desa Maburai, Kabupaten Tabalong, Jumat (21/2/2020) pagi.
Dari tangan FA(33), polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang terbungkus plastik klip dengan berat masing-masing 0,26 gram dan 0,24 gram bersama seperangkat alat untuk mengkonsumsi sabu.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kapolsek Tanta Iptu P Siregar mengatakan, penangkapan FA(33) adalah hasil pengembangan dari dua orang laki-laki inisial RM( 27) dan MM (29) yang ditangkap lebih dulu.
“Hasil pengembangan kasus narkoba dengan tersangka RM dan MM dari pengembangan itu kami berhasil menangkap FA bersama dua paket sabu,” terangnya.
Selain dua paket sabu-sabu, polisi juga turut mengamankan uang tunai sejumlah Rp300 ribu
Saat ini FA(33) beserta barang bukti dibawa Petugas Satresk
rim Polsek Tanta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(arif)