MARTAPURA, klikkalsel.com – Nasib apes dialami PR (42), ia harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar karena menyimpan 8 paket narkoba jenis Sabu-sabu.
Diamankannya PR dibenarkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heriadi, lewat Kasi Humas Iptu H Suwarji, bahwa pelaku merupakan warga Desa Kelampaian Tengah, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar itu diamankan saat berada di kediamannya pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 13.40 Wita.
“Berawal dari penyelidikan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Banjar, pelaku diketahui memiliki barang haram narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya, Selasa (22/2/2022).
Dari hasil penggeledahan, kata dia anggota kemudian menemukan 8 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,95 gram, yang disimpan dalam tas kecil berwarna pink.
“Pelaku sendiri mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” imbuhnya.
Baca Juga : Simpan 21 Paket Sabu, Pria Paruh Baya Asal Gambut Diamankan
Baca Juga : Perpindahan Ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru, Siap-siap Mobilisasi Besar-besaran
Kemudian, pelaku dan barang bukti lainya di bawa ke Polres Banjar guna dilakukan proses lidik lebih lanjut.
Menurut, kasi Humas Polres Banjar, tidak menutup kemungkinan, kalau pelaku memiliki jaringan peredaran sabu yang lebih besar lagi. Sehingga pihaknya akan melakukan pengembangan kasus.
“Mengingat pada tahun 2021 lalu, Polsek Astambul berhasil mengungkap peredaran Sabu 2,5 kg.” tuturnya.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 miliar,” pungkasnya.(airlangga)
Editor : Amran





