Simpan 21 Paket Sabu, Pria Paruh Baya Asal Gambut Diamankan

Pelaku SF (56) dan 21 paket Sabu-sabu serta barang bukti lain yang diamankan di Polres Banjar (istimewa)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Jajaran Polres Banjar mengamankan pria paruh baya SF (56), asal Desa Tambak Sirang Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Lelaki itu kedapatan menyimpan 21 paket sabu-sabu dengan berat kotor 6,54 gram dalam dompet kecil.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melali Kasi Humas, Iptu H Suwarji menyebutkan, SF diamankan di kediaman pada Jumat (18/2/2022) lalu, sekitar pukul 18.30 Wita.

“Saat dilakukan penangkapan barang bukti 21 paket sabu-sabu yang disimpan dalam dompet kecil sempat dibuang pelaku ke belakang rumahnya,” kata Iptu H Suwarji, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga : Korban Arisan Online Mengaku Tergiur Keuntungan dan Tertipu Gaya Hidup Mewah

Baca Juga : Baru Bebas, Ipul Kembali Ditangkap Karena Simpan 17 Paket Sabu

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan anggota yang bertugas juga mengamankan barang bukti lain, berupa handphone yang diduga digunakan pelaku sebagai alat transaksi, 1 bundel plastik klip, timbangan digital, kaleng rokok dan sendok terbuat dari sedotan plastik.

“Juga uang yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 3.340.000,” terangnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Banjar guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 Tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (airlangga)

Editor : Akhmad