BANJARMASIN, klikkalsel.com – MH (41), warga Jalan 9 Oktober, Gang Moro Seneng RT 24, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan diringkus Sat Narkoba Polresta Banjarmasin karena diduga sebagai pengedar Narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, MH diringkus di Jalan Laksana Intan, Gang Jambrut, RT 8 RW 1, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (20/3/2023) kemarin.
“Saat diamankan, dari perilaku kita menemukan 21 paket sabu-sabu sebagai barang bukti dengan berat 4,89 gram,” jelasnya, Jumat (24/3/2023)
Baca Juga : Ringkus Warga Muara Uya, Polisi Amankan 3 Paket Sabu dan Ribuan Obat Terlarang
Baca Juga : Simpan Sabu Dalam Bungkus Mie Instan, Dua Pria Diamankan Polisi
“Barang tersebut disimpannya di dalam tas pinggang hitam yang saat itu digunakan oleh pelaku,” sambungnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa tas pinggang warna hitam, 1 kotak rokok, dan sebuah telepon genggam.
Lebih lanjut, pelaku dan juga barang bukti tersebut dibawa ke Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (airlangga)
Editor: Abadi