Polisi Amankan Warga Pekauman Banjarmasin yang Kedapatan Membawa 21 Paket Sabu di Tas Pinggang

MH (41) warga Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan dan 21 paket Narkoba jenis Sabu yang diamankan di Mapolresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – MH (41), warga Jalan 9 Oktober, Gang Moro Seneng RT 24, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan diringkus Sat Narkoba Polresta Banjarmasin karena diduga sebagai pengedar Narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, MH diringkus di Jalan Laksana Intan, Gang Jambrut, RT 8 RW 1, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (20/3/2023) kemarin.

“Saat diamankan, dari perilaku kita menemukan 21 paket sabu-sabu sebagai barang bukti dengan berat 4,89 gram,” jelasnya, Jumat (24/3/2023)

Baca Juga : Ringkus Warga Muara Uya, Polisi Amankan 3 Paket Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

Baca Juga : Simpan Sabu Dalam Bungkus Mie Instan, Dua Pria Diamankan Polisi

“Barang tersebut disimpannya di dalam tas pinggang hitam yang saat itu digunakan oleh pelaku,” sambungnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa tas pinggang warna hitam, 1 kotak rokok, dan sebuah telepon genggam.

Lebih lanjut, pelaku dan juga barang bukti tersebut dibawa ke Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (airlangga)

Editor: Abadi