Raperda Prekursor Narkotika dan Psikotropika Akan Diuji Publik

Rapat kerja pembahasan lanjutan raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, akan masuk pada tahapan uji publik.

Hal terebut dikatakan Ketua Pansus II, Hj Rachmah Norlias, usai melaksanakan rapat kerja pembahasan lanjutan raperda tersebut bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitranya di Gedung DPRD Provinsi Kalsel pada Selasa (28/3/2023).

Raperda sudah hampir 70 persen rampung dan uji publik akan dilakukan dengan mengundang sejumlah akademisi, pimpinan beberapa pondok pesantren, perwakilan mahasiswa maupun tokoh-tokoh masyarakat.

“Kita akan laksanakan uji publiknya pada Maret,” katanya.

Baca Juga : Melalui P4GN, Warga Binaan di Lapas Banjarbaru Bisa Pulih dari Narkoba

Baca Juga : Jelang Pelaksanaan Haul ke-3 Guru Zuhdi, Relawan Mulai Bangun Posko dan Sejumlah Fasilitas

Disebutnya, sebelum sampai ke titik ini, pihaknya telah melaksanakan sejumlah rangkaian agenda, di antaranya rapat perdana pansus bersama pada mitra, kemudian dilanjutkan dengan kaji tiru ke provinsi yang telah memiliki Perda serupa, yaitu Jawa Timur dan Kalimantan Timur dan terakhir harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dan sejauh ini penggodokan raperda tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti dan berharap setelah raperda ini diputuskan menjadi perda, sesegeranya ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengakomodir perda ini sehingga penerapannya bisa berjalan dengan maksimal.

“Kalau perda ini sudah diputuskan, pertama-tama kami berharap yang pasti bisa dibuatkan Pergub. Kemudian para pihak lintas sektor yang terkait bisa dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika ini,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad