Simpan 18 Paket Sabu di Kotak Rokok, TM Diamankan

AMUNTAI, klikkalsel.com – Satuan Resnarkoba (Satrenarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), mengamankan seorang pemuda berinisial TM (24), karena kedapatan memiliki dan menyimpan sebanyak 18 paket sabu di rumahnya Jalan Patmaraga Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu, (1/4/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH, mengiyakan anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang selama ini diduga sebagai bandar sabu di kawasan Amuntai.
“Ditangkapnya pelaku juga atas adanya informasi masyarakat serta merupakan salah satu langkah pelaksanaan Program Inovasi pemberantasan peredaran Narkotika yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba) di wilayah hukum Polres HSU,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar rumah pelaku, ditemukan 18 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 3 gram/berat kotor atau berat bersih 1 gram yang semuanya ditaruh di dalam kotak rokok.

Selain itu, juga didapati barang bukti lainnya seperti 1 kotak rokok merk naxan warna biru putih, 1 sendok plastik, 1 bungkus plastik piper klip, 1 handphone merk Vivo warna biru lengkap dengan sim card serta uang tunai sebesar Rp280 ribu
Menurutnya, meski tidak ada keterkaitan dengan para tersangka narkoba yang pernah ditangkap sebelumnya, pihaknya bakal terus menerus menelusuri asal usul barang haram dari pelaku. Mengingat wilayah Kabupaten HSU merupakan jalur perlintasan yang sering digunakan sebagai tempat peredaran antar kabupaten hingga antar provinsi.
“Tidak ada keterkaitan dengan tersangka lain, sedangkan menurut pengakuan pelaku sudah sekitar 4 bulan jual itu barang,” tukasnya.
Saat ini pelaku dengan barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pelaku sendiri bakal dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) atau Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan