Simpan 1,3 Kilo Sabu dan 31 Butir Ekstasi, Warga Kampung Gedang Ini Terancam 20 Tahun Penjara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pria yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Pria bernama Rusihan Anwar alias Aan (45) ini ditangkap petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko di rumahnya di kawasan Jalan Aes Nasution Kelurahan Gedang Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (15/9/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 31 butir ekstasi dan 17 paket sabu seberat 1.368,15 gram yang disimpan pelaku di dalam tas dan diletakan di atas lemari.

“Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk kepada kita bahwa di lokasi tersebut dijadikan tempat penyimpanan narkoba,” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito saat jumpa pers di Lobi Satresnarkoba, Jumat (23/9/2022.

Baca Juga : Terdapat 9 Kasus Asusila Anak Dibawah Umur, Ini Pesan Kapolres Tabalong Kepada Masyarakat

Baca Juga : Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Sabu

Kapolresta mengungkapkan, dari hasil interogasi jajarannya, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Udin yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia diperintahkan melalui telpon untuk mengambil barang tersebut di suatu tempat yang telah ditentukan.

Pelaku dijanjikan akan mendapatkan upah Rp 10 juta dari ‘pekerjaan’ ini. Namun, sebelum berhasil menjakankan ‘misinya’ pelaku sudah keburu ditangkap.

“Jadi sistemnya barang itu di ranjau. Kemudian setelah diambil pelaku ini menunggu perintah barang itu akan diedarkan ke kabupaten yang ada di Kalsel. Beruntung sebelum sempat diedarkan sudah berhasil kita ringkus,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku yang mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling Rp 8 milyar. (David)

Editor: Abadi