MARTAPURA, klikkalsel.com – Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial SM (41) warga Murung Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar yang tertangkap menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9 paket dengan berat berat bersih 3,12 gram.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu H Suwarji mengungkapkan, penangkapan itu terjadi pada Selasa (10/5/2022) kemarin sekitar pukul 14.00 Wita.
“SM ditangkap di kediamannya Jalan Murung Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dengan sejumlah barang bukti lainnya, berupa 1 buah timbangan digita, uang tunai Rp. 1.450.000, 2 bundel plastik klip dan 1 buah Handphone,” kata Iptu H Suwarji, Minggu (15/5/2022) kepada klikkalsel.com
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Banjar kepada klikkalsel.com juga mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah, karena di dalam rumah pelaku kerap jadi lokasi aktivitas jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat laporan itu, anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan under cover buy dan berhasil menangkap SM yang tertangkap tangan menyimpan atau memiliki barang haram tersebut.
Baca Juga : Mangkal di Pondok Hendak Pesta Sabu, Tiga Pemuda Ini Tak Berkutik Diringkus
Baca Juga : Polresta Banjarmasin Ungkap Peredaran 8 kilo sabu Jaringan Internasional, Satu Orang DPO
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar ditemukan 9 paket plastik klip berisi sabu-sabu, yang disimpan pelaku di bawah karpet rumahnya,” jelasnya.
“Saat ditangkap itu SM juga sedang melakukan aktivitas penimbangan sabu-sabu untuk dijual kembali dan saat ditanya kepemilikanya, SM mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” sambungnya.
Selanjutnya SM bersama barang bukti diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Banjar untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” pungkasnya.(airlangga)
Editor: Abadi