Mangkal di Pondok Hendak Pesta Sabu, Tiga Pemuda Ini Tak Berkutik Diringkus

Tiga pemuda berinisial MJ, RS, dan RM yang telah diamankan petugas di Mapolres HST. (foto Husaini for Klikkalsel)

BARABAI, klikkalsel.com – Mangkal pada sebuah pondok di Desa Pajukungan Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan niat hendak pesta sabu, nasib tiga pemuda berujung apes diringkus Tim Opsnal Jhon Lee Cs Satreskoba Polres HST.

Ketiga pemuda itu, yakni MJ (27) warga Desa Banua Budi HST, RS (26) warga Desa Banua Hanyar HST, dan RM (27) warga Desa Kelampaian Ulu Kabupaten Banjar yang tak berkutik saat diringkus petugas.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubdi PIDM Aipda M Husaini pada hari Selasa (10/5/2022) menyampaikan, ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula pada Senin (9/5/2022) sekira jam 21.30 Wita, petugas mendatangi lokasi Desa Pajukungan Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di depan sebuah pondok setempat.

“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Lebih lanjut, dari informasi itulah, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku tersebut.

“Tiga pemuda itu dengan identitas MJ dan RS warga Kabupaten HST serta RM warga Kabupaten Banjar,” terangnya.

Baca Juga : Melawan Saat Ditegur Pungut Parkir Liar dan Bawa Sajam, AN Diamankan Polisi

Baca Juga : Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Tiga Kabupaten Diserang Hama Tungro

Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,26 gram yang diamankan dari MJ.

Selain itu juga, turut didapati uang tunai sebesar Rp 50 ribu yang diamankan dari RS dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy wana coklat – hitam dengan Nomor Polisi DA 6431 EAY lengkap dengan STNKnya yang diamankan dari RM.

“Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (dayat)

Editor : Akhmad