BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang terdakwa MS, suami bandar jual beli arisan online berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dengan agenda pemeriksaan, Senin (1/8/2022).
Dihadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin yang persidangan dipimpin Heru Kuntjoro, terdakwa MS dicecar beberapa pertanyaan oleh Radityo Wisnu Aji selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Terkait status dan memastikan keterlibatanNya dalam kasus penipuan berkedok online itu.
Dalam pemeriksaannya, terdakwa MS mengaku dirinya tidak mengetahui adanya permasalahan arisan tersebut hingga pada Februari 2022 saat bertanya kepada istrinya yang terpergok sedang menangis didalam rumah.
“Saya tanya kenapa menangis, barulah istri saya bercerita,” ujarnya.
Dia yang mendengar itu pun sempat tidak percaya dengan situasi istrinya dan bersama sama memikirkan jalan ke luar hingga berupaya menjadi mediasi istrinya dengan para korban. Dengan mencicil tunggakan, dan menggadaikan harta benda yang dimiliki saat itu.
“Setelah Saya tahu saya terkejut dan tidak berpikir panjang, dengan menjual rumah, menggadai mobil serta bermediasi dengan korban,” ujarnya
Dalam perihal arisan, MS sendiri memang sudah tahu bahwa istrinya sering ikut arisan namun tidak mengetahui sistem yang digunakan dalam arisan tersebut lantaran istrinya itu agak tertutup.
Bahkan, MS juga mengungkapkan dirinya sudah membina istrinya sejak sebelum keduanya resmi menikah, dengan memberi modal Rp 2 juta untuk istrinya membuka usaha.
“Modal pertama Rp 2 juta sebelum menikah untuk usaha online jual kerudung,” jelasnya.
Tidak hanya itu, kata MS, istrinya itu sangat ulet dalam berusaha yang waktu itu sempat berjualan salad buah, treatment kecantikan dan memiliki konter makanan kuliner dengan beberapa cabang.
Usaha itu, dirintis dari uang keuntungan dan dana pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat rumah atas nama mertua MS yaitu orangtua istrinya.
Baca Juga : Terdakwa Arisan Online Dituntut 1,9 Tahun dan Membayar Ganti Rugi Koran Sebesar Rp 650 juta
Baca Juga : Arisan Bodong, Korban Percaya Karena SF Mengaku Istri Jenderal
Dengan modal sekitar Rp 100 juta, istrinya membuka membuka usaha kuliner di Jalan A Yani yang kemudian disusul dengan beberapa cabang.
Meski usahanya terbilang sukses, MS juga mengaku tidak mengetahui pendapatan dari usaha istrinya itu.
“Selama 2 tahun menikah, kondisi kami mulai membaik dari usaha istri. Namun saya tidak tahu omset bersihnya, yang saya tahu sekitar puluhan juta seperti Rp 30 jutaan,” imbuhnya.
Kemudian, terkait banyaknya barang bermerek atau branded milik Istri, MS juga mengaku tidak mengetahuinya dengan jelas. Terlebih Istrinya memberi barang itu tidak pernah meminta izin.
“Tidak pernah izin untuk membeli,” ujarnya.
Namun, untuk liburan ke Bali bersama teman, kata mahesa memang keinginan Istrinya yang saat berlibur juga bersama teman-teman dengan biaya sendiri-sendiri.
Lebih lanjut, Terkait hadiah ulang tahun, MS mengaku memang mendapatkan hadiah dari istrinya saat ulang tahunya dirayakan istri.
“Saya sebenarnya tidak tahu, tiba-tiba istri saya di hari ulang tahun mengadakan syukuran dan memberi hadiah sebuah vespa,” ujarnya.
Karena itu, MS menyanggah soal keikutsertaanya dalam kasus arisan yang dilakukan istrinya itu.
“Sebelum menikah saya sudah punya rumah dan mobil pribadi dikasih orangtua,” jelasnya.
Namun, setelah menikah buku tabungan MS dipegang sepenuhnya dengan istrinya dan dia juga mengaku setelah menikah ada membeli rumah dari uang hasil usaha istri yang dibayar tunai kurang lebih Rp 400 juta.
“Rumah itu belum sempat kami tinnggali,” jawabnya.
Menanggapi keterangan terdakwa, Radityo Wisnu Aji selaku JPU menilai, terdakwa memang memiliki pemasukan gaji sekitar Rp 4 juta ditambah beberapa uang dari usaha yang dimiliki keluarganya.
“Dari pengakuannya yang mengelola keuangan adalah istrinya, tapi ada diakui beberapa barang yang diterima terdakwa MS dari ulang tahun oleh istrinya dan liburan serta pesta ulang tahun anak di sebuah hotel,” jelasnya.
Selanjutnya, Sidang kembali ditunda dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.(airlangga)
Editor : Amran