BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali hadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan atas perkara kasus penipuan berkedok arisan online dengan nilai fantastis yang dilakukan terdakwa berinisial RA alias Ame, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (9/6/2022).
Ketiga saksi itu ialah Riesca, Nurjanah dan Rifani, suami dari Elisa yang juga merupakan saksi pada sidang sebelumnya.
Adapun saksi pertama yang diperiksa ialah Riesca, partner kerja terdakwa dari usaha kuliner miliknya yang juga merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa.
Di hadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin yang diketuai Heru Kuncoro, saksi mengaku turut menjadi korban dan merugi atas perbuatan terdakwa dengan besaran uang sekitar Rp 4,5 juta yang merupakan keuntungan dari hasil usaha kuliner bersama.
“Awalnya lancar tapi setelah lima bulan terakhir dan tersandung masalah sampai saat ini uang itu tidak dibayarnya,” ujarnya dalam persidangan itu.
Sementara, terkait arisan online, saksi mengaku tidak tahu banyak dan mempercayai ada arasian seperti itu. Namun, yang ia tahu, bahwa terdakwa memang melakukan jual beli slot arisan online yang ada iming-iming keuntungan jika mengikutinya.
“Tapi memang menggandakan uang,” imbuhnya.
Seperti jual beli arisan yang ada keuntungan. Misal, kata saksi ikut Rp 10 Juta maka akan dijanjikan keuntungan Rp 3 sampai 4 juta.
Baca Juga : Jagat Media Sosial Kembali Ramai Dugaan Arisan Bodong, Kapolresta Banjarmasin Ingatkan Masyarakat
Baca Juga : JPU Hadirkan 2 Korban Ratu Arisan Online Sebagai Saksi, Saksi: Karena Isteri dan Menantu Polisi Saya Percaya
Kemudian, saksi yang mengenal terdakwa sudah cukup lama itu juga mengungkapkan jika terdakwa memang sering meminjam-minjam uang dengan alasan untuk membayar atau membeli rumah.

Selanjutnya, Ketua Hakim meminta saksi Nurjanah untuk memberi keterangan terkait keikutsertaan yang menjadi korban dari arisan bodong tersebut.
“Saya kenal dengan terdakwa dari sosial media dan tidak pernah bertemu sebelumnya, lalu melihat di Instagram Story (Instastory) terdakwa yang mempromosikan slot arisan dengan banyak keuntungan.
“Saya konsul sama suami dan di hari berikutnya saya lihat lagi dan tertarik, lalu saya DM (Direct Message) dan bertanya tanya tentang bagaimana caranya,” jelasnya.
“Pertama saya ikut Rp 7 juta dengan keuntungan Rp 2 juta yang akan turun pada 17 Februari. Kemudian ikut lagi 28 Januari sebesar Rp 10 juta dengan keuntungan Rp 4 juta yang dijanjikannya jatuh pada 25 Februari,” tuturnya.
Hingga sampai saat ini saksi mengaku belum menerima keuntungan dan uangnya pun tidak kembali. Akibatnya dia mengaku mengalami kerugian Rp 17 juta atas perbuatan terdakwa.
Padahal kata dia, uang Rp 7 juta itu adalah hasil dari jual gelang anaknya, sementara Rp 10 juta tersebut merupakan uang hasil dari meminjam uang.
“Sewaktu jatuh tempo saya sempat menelpon terdakwa tapi tidak diangkat dan saya chat, lalu di balas terdakwa dengan meminta nomor rekening yang katanya nanti akan ditransfer uangnya. Tapi sampai ini tidak dikirim,” imbuhnya lagi.
Nurjanah sendiri mengaku percaya dengan terdakwa lantaran terdakwa diketahui memiliki seorang suami anggota kepolisian dan sering memposting kehidupannya yang mewah serta usaha kuliner, sehingga membuatnya merasa percaya kepada terdakwa.
Sementara itu, Rifani yang diminta menjadi saksi menjelaskan, cerita dari istrinya yang mengikuti arisan dan menjadi korban atas perbuatan terdakwa.
“Istri saya mengikuti arisan tersebut jauh sebelum menikah, saya tidak tahu banyak cuman dengar dari cerita isteri,” paparnya.
Majelis Hakim PN Banjarmasin, juga sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh JPU.
“Orang orang yang mengikuti arisan itu ada orangnya setiap grup dan kontaknya juga ada,” jelasnya.
Kemudian, terdakwa juga menyampaikan alasan dirinya belum membayar keuntungan usaha lantaran waktu itu bisnis mengalami krisis ekonomi ditambah dirinya yang tersandung permasalahan tersebut.
Setelah ketiga saksi diperiksa, Majelis Hakim menutup persidangan dan akan melanjutkannya lagi pada Senin (13/6/2022) mendatang.
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji mengatakan dalam sidang selanjutnya dia akan kembali menghadirkan tiga orang saksi terkait proses arisan online tersebut.
“Sidang selanjutnya masih ada dua orang saksi yang mungkin kami hadirkan,” kata Radityo sapaan akrabnya.
Dijelaskannya dua orang saksi yang rencana akan dihadirkan pada sidang selanjutnya itu diantaranya adalah suami terdakwa sendiri dan rekan bisnisnya.
“Suaminya yang polisi dan rekan bisnis terdakwa,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





