Mantan Dirut PD Baramarta Dituntut 9 Tahun Penjara, Penasehat Hukum : Terlalu Memberatkan

Sidang PD Baramarta di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Didakwa bersalah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor), mantan Direktur Utama (Dirut) PD Baramarta Teguh Imanullah dituntut 9 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Irwan melalui I Gusti Ngurah Anom di hadapan Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati dan Penasehat Hukum terdakwa Purnama dan rekan, pada sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/8/2021).

Selain itu, terdakwa juga diancam pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 5 bulan. Teguh Imanullah juga diminta membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp9 miliar. Jika tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

JPU berkeyakinan terdakwa bersalah, atas tindak pidana korupsi yang mana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan,” ucap JPU.

Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Purnama menilai tuntutan dari pihak JPU dirasa cukup memberatkan kliennya, sebab pihaknya berkeyakinan terdakwa tidak terbukti merugikan kerugian negara.

“Itu berdasarkan keterangan saksi ahli, pada persidangan sebelumnya, selanjutnya masalah ini akan diserahkan ke majelis hakim,” jelasnya.

Diketahui, terdakwa Teguh Imanullah dalam surat dakwaan, saat menjabat Dirut PD Baramarta diduga menyelewengkan dana kas perusahaan plat merah milik Pemkab Banjar itu sejak 2017 hingga 2020.

Rinciannya pada 2017 melakukan penarikan dana sekitar Rp 1,27 miliar. Kemudian di 2018 sekitar Rp 2,65 miliar, berikutnya saat 2019 sekitar Rp 3 miliar dan pada 2020 sekitar Rp 2,2 miliar. Total keseluruhan sekitar Rp 9,2 miliar. (airlangga)

Editor : Akhmad