BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang lanjutan perkara jual beli atau arisan online yang terjadi di Kota Banjarmasin dengan terdakwanya berinisial RA alias Ame terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (20/6/2022).
Masih dalam agenda keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Jaksa menghadirkan tiga orang saksi diluar dari berkas laporan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Adapun ketiga saksi kali ini, adalah Nurjati, Chairunnisa Ratu Salma dan Ressa Relita Ketiganya merupakan korban jual beli slot arisan yang dipasarkan terdakwa melalui akun media sosial.
Baca Juga : Berkas Perkara Suami Ratu Arisan Lengkap, Jaksa: Segera Dilimpahkan ke PN Untuk Disidangkan
Di hadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin yang dipimpin Heru Kuntijoro, saksi pertama yang memberikan keterangan Ressa mengatakan dia tergiur mengikuti jual beli slot arisan online sebanyak 6 kali. Dengan total kerugian sekitar 50 juta.
“Pertama saya ikut 2 slot dan membayar Rp 10 juta dengan dijanjikan keuntungan menjadi Rp13 juta, kemudian pada 28 Januari 2022 kembali membeli slot arisan online dengan biaya Rp 7 juta dengan keuntungan Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Kemudian, pada 30 Januari 2022 kembali membeli seharga Rp 16 juta dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp 6 juta.