TANJUNG, Klikkalsel.com – Pria berinisial RN (47) yang hampir setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Tabalong kini telah diamankan.
Ia tersandung perkara korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Tabalong TA 2017 tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 Milyar.
“Sebesar Rp 1. 933.820.000, sebagaimana laporan hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina, Rabu (22/3/2023).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Kalsel dan Kejari Tabalong pada Senin (20/3) lalu di Bandung, Jawa Barat.
Kemudian serah terima DPO berumur 47 tahun tersebut dilakukan pada kemarin Selasa (21/3/2023) di Bandara Soekarno Hatta Jakarta yang kemudian dibawa langsung ke Kabupaten Tabalong.
Baca Juga : Dalam Perspektif Hukum Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Baca Juga : Terpidana Korupsi KONI Tabalong 2017 Serahkan Uang Denda 50 Juta ke Kejari Tabalong
“Diterbangkan pukul 13.00 dan sampai di Samsuddin Noor pukul 16.00 wita, kemudian kami langsung bawa ke Kantor Kejari Tabalong,” ungkap Amanda.
Amanda menambahkan, Saat diamankan RN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Kemudian ia dibawa kembali ke wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tabalong untuk selanjutnya di amankan di Rutan Tanjung,” tutupnya.
Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 938 K/Pid.Sus/2022,
RN dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.
RN dijatuhi pidana penjara selama 6 Tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 400 ratus juta, subsidair pidana kurungan selama 4 bulan. RN juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 50 juta. (dilah)
Editor: Abadi