Terpidana Korupsi KONI Tabalong 2017 Serahkan Uang Denda 50 Juta ke Kejari Tabalong

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabalong, Andi Hamzah Kusumaatmaja ketika terima uang pembayaran denda Terpidana Irwan Wahyudi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Terpidana Irwan Wahyudi selaku Mantan Bendahara KONI Kabupaten Tabalong Tahun 2017 menyerahkan uang pembayaran denda sebesar Rp 50 juta kepada Kejaksaan Negeri Tabalong.

Diketahui, Irwan Wahyudi merupakan terpidana korupsi dana hibah KONI Tabalong tahun 2017 lalu. Uang pembayaran diserahkan oleh Mirzan Indah Syafarani selaku penerima kuasa dari terpidana yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Hamzah Kusumaatmaja di Kantor Kejari Tabalong.

Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina, mengungkapkan bahwa pembayaran tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Nomor : 5/PID.SUS-TPK/2021/PT.BJM Tanggal 04 Oktober 2021.

Baca Juga : Pendaftaran Ketua KONI Tabalong Periode 2023-2027 Dibuka, Ini Persyaratan dan Kriterianya

Baca Juga : Cicil Kerugian Negara, Terpidana Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong Serahkan Uang Denda dan Pengganti

Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan yang menyebutkan terpidana Irwan Wahyudi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 Tahun dan 4 Bulan dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

“Terpidana Irwan Wahyudi tidak perlu lagi menjalani hukuman pengganti denda selama 2 bulan kurungan,” ungkap Amanda.

Kemudian uang pembayaran denda diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tabalong.

“Setelahnya uang disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong,” tutupnya. (dilah)

Editor: Abadi