BARABAI, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis Karisoprodol.
Pria yang diketahui berinisial RM (36) ini merupakan warga Desa Banua Hanyar, RT 09, RW 03, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
RM diamankan pihak kepolisian usai kedapatan sering transaksi obat-obatan terlarang yang diduga memiliki kandungan narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi kepada awak media, Kamis (25/4/24).
Priadi mengatakan penangkapan dilakukan di Desa Banya Hanyar, RT 09, RW 03, Kecamatan Pandawan, pada Minggu (21/4/24) lalu sekitar pukul 00.00 Wita.
“Penangkapan dilakukan tepat dirumah milik RM,” ujarnya.
Baca Juga Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ringkus Pengedar dan Bandar Narkoba
Baca Juga Polsek Banjarmasin Tengah Ungkap Dua Kasus Narkoba
Awalnya, kata Priadi, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat Banua Hanyar bahwa sering terjadi transaksi obatan yang diduga mengandung narkotika di desa tersebut.
“Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RM,” tuturnya.
Usai diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap RM dan ditemukan beberapa barang bukti diantaranya, dua kantong besar yang berisikan 166 butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol dengan di bungkus plastik klip warna bening.
Ditemukan pula tiga paket yang berisikan 30 butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Karisoprodol dengan di bungkus plastik klip warna bening, selembar kantong kresek warna hitam, satu pak plastik klip warna bening merek Lips, sebuah dompet kecil warna hitam, sebuah tas ukuran sedang warna hitam.
Lalu, satu buah tas ukuran kecil warna hitam, sebuah Handphone merek Vivo warna hitam biru, sebuah Handphone merek Oppo warna biru, satu unit sepeda motor warna hitam yang sudah dipreteli, serta uang tunai senilai Rp775.000, dengan rincian 3 lembar uang Rp100 ribu, 9 lembar uang Rp50 ribu, 2 lembar uang Rp10 ribu, dan selembar uang Rp5 ribu.
Priadi mengatakan atas hal tersebut, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan/atau Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.(ziha)
Editor : Amran