Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ringkus Pengedar dan Bandar Narkoba

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin amankan dua pria yang memiliki dua paket Narkoba jenis sabu sabu dengan berat puluhan gram, pada Rabu, (17/4/2024)

Diketahui, dua pria itu adalah H alias Mangal (44) warga Jalan Tatah Belayung Komplek Surya Mas, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan MB alias Ibas (47) warga Jalan Kemiri Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, awalnya anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan Mangal di kediamannya karena ketangkap tangan memiliki dua paket sabu-sabu seberat 24,9 gram.

Baca Juga Kapolresta Banjarmasin Berikan Penghargaan ke 18 Personil Sat Narkoba dan 2 Anggota Sat Lantas

Baca Juga 1.401 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Idul Fitri 1445 H

“Sabu-sabu tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kediaman Mangal. Satu paket ditemukan di dalam kotak rokok. Sementara satu paket lainnya kami temukan di dalam kotak kacamata,” ujar Kasat, Sabtu (20/4/2024).

Dari barang haram tersebut, dilakukan pendalaman yang mana tersangka Mangal mengaku membeli sabu-sabu itu dari seseorang berinisial MB alias Ibas warga Kebun Bunga tersebut.

Atas informasi tersebut, pihak Satresnarkoba Polresta Banjarmasin segera melakukan penangkapan terhadap Ibas, di kediamannya kawasan kebun bunga tersebut.

“Berdasarkan keterangan Ibas, memang benar bahwa Mangal membeli sabu-sabu tersebut dari dirinya,” ungkap Kasat.

Kemudian, Mangal dan Ibas dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 112 ayat (2) ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (airlangga)

Editor: Abadi