Seribu Lebih Surat Suara Pilkada Kalsel Dibakar KPU Tabalong

TANJUNG, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong memusnahkan sebanyak 1.064 surat suara Pilkada Kalsel 2020 yang rusak dan berlebih pada, Selasa (8/12/2020) sore.

Pemusnahan surat suara ini dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Tabalong dan Kapolres Tabalong. Pelaksanaan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU provinsi, Hatmiati.

Manurut Hatmiati, pemusnahan ini dilakukan agar tidak ada lagi surat suara yang berada di gudang logistik KPU Tabalong.

“Sehingga surat suara logistik sudah bergeser semuanya ke seluruh kecamatan di kabupaten Tabalong, dengan demikian maka surat suara yang ada adalah sejumlah DPT setiap TPS ditambah 2,5 persen,” jelasnya.

Sementara itu, terkait hari pelaksanaan pencoblosan, Hatmiati menyampaikan di dalam surat pemberitahuan model C tertulis waktu datang masing pemilih. Hal itu dilakukan, untuk menghindari terjadinya kerumunan selama hari pencoblosan.

“Misalnya nanti yang urut 1 sampai 50 datang pukul 07.00 sampai 09.00 wita seperti itu, jadi di dalam C pemberitahuan memang masyarakat juga diimbau menggunakan masker, membawa alat tulis masing-masing dan datang sesuai jam yang sudah ditentukan jadi formulir itu sudah ditulis seperti itu,” bebernya.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan