Serap Aspirasi Reses, DPRD Rekomendasikan 931 Usulan Ke Pemkab Tabalong

TANJUNG, klikkalsel.com – Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Tabalong Ke-10 Masa Sidang II Tahun 2021 dalam rangka penyampaian Aspirasi Reses Sidang I dan II Tahun 2021 digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Tabalong, Senin (21/6/21) kemarin.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, H. Mustafa yang didampingi Wakil Ketua I dan II juga dihadiri seluruh anggota dewan dan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ada 931 usulan kepada Pemkab Tabalong berupa pokok pikiran (pokir) yang diserap 30 anggota DPRD saat melakukan reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, yaitu, 491 pekerjaan umum dan penataan ruang, 83 pertanian serta 70 perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Usulan pokir pekerjaan umum dan penataan ruang berkenaan dengan pembangunan/pemeliharaan infrastruktur, drainase, irigasi, sarana dan prasarana air dan pintu air serta infrastruktur jalan dan jembatan.

Usulan Pertanian terkait dengan sarana dan prasarana pertanian, usaha tani, penanggulangan wabah dan pasca bencana alam, peningkatan SDM pertanian dan penyuluh, penyediaan bibit dan benih serta promosi dan pemasaran.

Sedangkan usulan Perumahan rakyat dan kawasan permukiman berkenaan dengan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh, penyediaan prasarana dan sarana fasilitas umum perumahan.

Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, H. Mustafa, mengakui bahwa paripurna pokir dari anggota dewan yang melaksanakan reses di masing-masing dapil ini, sudah dua kali dilaksanakan.

“Kami harapkan, reses yang telah dilaksanakan kawan-kawan di dapil, ada beberap hal yang urgent dan penting bisa terakomodir,” ujarnya, Selasa (22/6/2021).

Dari sejumlah pokir anggota dewan yang disampaikan, tambahnya, untuk tiap tahunnya pasti ada yang terakomodir.

Hal itu dilihat sesuai dengan kondisi keuangan daerah dan tupoksi dari anggota dewan yang melakukan reses di wilayahnya masing- masing.

“Sebaliknya misalkan ada yang ketinggalan juga, ketika kondisi sudah bagus, maka akan dilaksanakan kembali,” tandasnya.

Seperti diketahui pelaksanaan reses anggota DPRD terbagi 4 lokasi di desa-desa wilayah Kabupaten Tabalong.

Wilayah 1 meliputi, Kecamatan Tanjung dan Tanta. Wilayah 2, meliputi Kecamatan Muara Harus, Banua Lawas, Kelua dan Pugaan.

Kemudian, wilayah 3 di Kecamatan Bintang Ara, Upau, Haruai Jaro dan Muara Uya serta wilayah 4, di Kecamatan Murung Pudak.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan