Serahkan Rancangan DCT ke KPU, Paman Birin: Tak Ada Perubahan Nomor Urut dan Pergeseran Dapil Bacaleg DPRD Kalsel

Ketua DPD Partai Golkar Kalsel Sahbirin Noor menyerahkan berkas Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) ke KPU Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ketua DPD Partai Golkar Kalsel, Sahbirin Noor didampingi Sekretaris Supian HK bertandang ke KPU Kalsel menyerahkan berkas pencermatan daftar caleg sementara (DCS) menuju rancangan daftar caleg tetap (DCT) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kalsel, Selasa (3/10/2023).

Menggunakan pakaian adat banjar Sahbirin Noor yang juga Gubernur Kalsel dan Supian HK yang juga menjabat Ketua DPRD Kalsel disambut jajaran komisioner KPU Kalsel.

Paman Birin mengaku salut dengan kinerja KPU Kalsel dalam melaksanakan rentetan tahapan Pemilu 2024, salah satunya yang sedang berlangsung sekarang yakni penerimaan hasil pencermatan DCS menuju DCT.

Usai penyerahan berkas yang secara langsung diterima Ketua KPU Kalsel, Paman Birin mengungkapkan bahwa Golkar Kalsel tetap mempertahankan 55 daftar bacaleg sesuai DCS di 7 daerah pemilihan (dapil). Namun, sebutnya, hanya ada perubahan nama caleg, seperti penambahan gelar.

“Tidak ada perubahan. Sesuai DCS dan nomor urut, hanya ada menambahkan gelar pada nama,” ucapnya kepada awak media.

Disinggung mengenai target Pemilu 2024, partai pemenang Pemilu 2019 lalu dengan raihan 12 kursi DPRD Kalsel ini tak muluk-muluk memasang target. Paman Birin mengatakan, Golkar Kalsel masih fokus menyusun strategi untuk kembali menjadi pilihan rakyat Banua.

Baca Juga : Jika Tak Lengkapi SK Pengunduran Diri, KPU Kalsel Bakal Coret Bacaleg Dari Kalangan ASN, TNI/Polri, dan Pejabat BUMD

Baca Juga : Ketua DPRD Kalsel Deg-degan Naiki Pesawat EMB-314 Super Tucano

“Kita masih atur strategi dulu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kalsel menyampaikan hari ini adalah batas akhir partai politik mengajukan perubahan rancangan DCT. Di tahapan ini, partai politik masih bisa melakukan perubahan daftar bacaleg pada DCS, dengan catatan memenuhi syarat (MS) administrasi.

“Posisinya kalau ada yang berubah, berarti harus MS juga. Setelah ini tidak ada perbaikan,” jelasnya.

Dia mengatakan, partai politik harus tetap menyampaikan pemberitahuan ke KPU Kalsel meski tidak ada pengajuan perubahan. Hal ini, ujarnya, akan ditindaklanjuti pada tahapan penyusunan dan penetapan DCT yang berlangsung dari 4 Oktober hingga 3 November 2023.

“4 November Pengumuman DCT. KPU akan sangat berhati-hati dalam penyusunan hingga penetapan,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan DCS ada sebanyak 669 bacaleg anggota DPRD Kalsel dari 18 partai politik peserta pemilu. Jika nanti ditetapkan sebagai DCT, para caleg akan bertarung di 7 Dapil untuk memperebutkan 55 kursi wakil rakyat di Rumah Banjar.(rizqon)

Editor : Amran