Semua Pasar Swasta di Banjarmasin Tak Berizin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rupanya semua pasar swasta yang ada di Banjarmasin tak berizin alias ilegal. Berdasarkan data, ada 30 – 35 pasar swasta yang berdiri di Banjarmasin.

Sedangkan pasar Milik Pemko atau pasar rakyat resmi sesuai Perwali 49/2017 ada sebanyak 29 pasar.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Banjarmasin Ichrom Muftezar saat rapat anggaran bersama badan anggaran DPRD Banjarmasin, Selasa (3/8/2021).

Menurutnya, untuk mendapatkan legalitas pasar ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti adanya tempat parkir, fasilitas umum, hingga toilet.

Tak hanya itu, Tezar juga mengungkapkan, pasar yang ada di bahu jalan bisa dikategorikan sebagai pasar liar, karena sudah dianggap menggangu ketertiban dan kenyamanan warga lainnya.

Walau begitu, ia menyatakan, pihaknya tidak bisa melalukan penertiban. Sebab, kewewenang penertiban termasuk penindakan ada di instansi lain.

“Ditambah lagi, dari sisi kemanusiaan kalau ditutup kasian mereka berusaha,” ujarnya.

Tezar mengimbau, untuk pasar tak berizin untuk menjaga kebersihan dan menyiapkan sarana fasilitas sesuai ketentuan. Sehingga nyaman untuk dikunjungi warga.

Ia juga memastikan, pihaknya tidak bisa memungut retribusi di pasar tak berizin tersebut. “Termasuk juga untuk mengganggarkan pemeliharaan pasarnya,” tandasnya. (farid)

Editor : Amran