Sempat Sembunyikan Mobil di Kebun Karet, Pelaku Tabrak Lari Diserahkan Keluarga ke Polisi

Petugas menunjukkan barang bukti (mobil pick up) sempat disembunyikan pelaku dikebun karet warga. (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel.com – Satlantas Polres Tabalong berhasil menangkap pelaku tabrak lari hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Inseden kecelakaan maut itu terjadi di Jalan A Yani Km 215, RT 04, Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Selasa (15/9/2020) kemarin.

Pelaku berinisial RI (26) warga Hulu Sungai Selatan. Ia ditangkap pada, Rabu (16/9/2020), setelah diserahkan oleh pihak keluarganya kepada petugas.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasatlantas Polres Tabalong, Iptu Narendra Rian Agusta, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berawal dari informasi yang diterima petugas pada, Rabu (16/9/2020) pukul 06.00 WITA, bahwa pelaku RI berada di Kandangan, Hulu Sungai Selatan.

“Pagi tadi pukul 06.00 wita salah satu anggota Polres Kandangan menghubungi kami bahwa pelaku mau menyerahkan diri ke Polres Tabalong karena kejadian ini sudah viral di media sosial,” ungkapnya.

Pelaku kemudian diantar oleh petugas ke daerah Bandara Warukin untuk dilakukan penjemputan.

“Sesampainya di sana pelaku langsung di bawa petugas Lakalantas,” ujarnya.

Pelaku tabrak lari RI (kanan) dihadirkan oleh Kasatlantas Polres Tabalong, Iptu Narendra Rian Agusta dihadapan awak media. (foto : arif/klikkalsel)

Selanjutnya oleh petugas, pelaku diminta untuk menunjukkan tempat ia menyembunyikan mobil yang ia kemudikan.

Sesampai dilokasi persembunyian pertamanya, petugas hanya menemukan satu buah plat mobil yang dibuang pelaku usai kejadian tabrak lari.

“Di TKP hanya ditemukan satu buah plat nomor saja, kemudian dilanjutkan lagi ke tempat persembunyian kedua untuk mengambil barang bukti mobil pick up yang sudah disembunyikan di dalam hutan karet desa Mantuil,” jelas Narendra.

Dengan berhasilnya ungkap kasus ini, Narendra mengapresiasi masyarakat Tabalong yang sudah memberikan informasi dan membuat viral kejadian tersebut.

“Inilah bukti dari solidaritas polisi dan masyarakat untuk mengungkap kasus tabrak lari ini. Dan hal ini bisa dilanjutkan di kemudian hari,” imbuhnya.

Sementara, kronologi kejadian tabrak lari ini bermula pada hari Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 13.00 wita, sepeda motor yang ditumpangi korban PH mengarah ke daerah Kelua saat mendekati TKP (persimpangan atau simpang tiga) menurut saksi pengendara sepeda motor tersebut langsung belok kanan jalan menuju arah Desa Talan.

Pada saat bersamaan datang dari arah belakang mobil Pick Up warna biru dengan kecepatan tinggi langsung menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai korban, setelah ditabrak mengakibatkan para korban terpental dari motor.

Masyarakat yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan kepada korban menuju ke puskesmas Kelua dan korban PH di puskemas dinyatakan meninggal dunia.

Kemudian, saat kejadian tersebut pelaku yang membawa mobil Pick Up langsung melanjutkan perjalanannya menuju arah Kelua dan melarikan diri dengan alasan takut di amuk massa.

Usai kejadian RI menuju ke salah satu tempat persembunyiannya untuk melepaskan dan membuang plat mobilnya ke hutan.

Tak sampai disitu, pelaku kemudian menuju lokask persembunyian kedua di dalam kebun karet warga di daerah Mantuil, RT 04, Kecamatan Muara Harus untuk melepas bak belakang dengan tujuan ingin menghilangkan identitas dari mobil yang dikemudikannya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan