BANJARMASIN, klikkalsel.com– Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang sempat menetap di Banjarmasin harus dijemput oleh petugas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Banjarmasin dan juga gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kalsel, didampingi pihak TNI dan Polri.
Penjemputan WNA di Jalan Pahlawan, Gg Impres, Kelurahan Seberang Mesjid tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapid Diagnostic Test (RDT) yang dilakukan oleh para WNA tersebut beberapa waktu lalu di Pasar Lama Banjarmasin.
Meskipun penjemputan yang dilakukan oleh petugas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Banjarmasin sempat mendapatkan penolakan, namun mereka mau kooperatif.
Beberapa penolakan seperti yang dilakukan RT dikawasan tersebut disinyalir adanya kekecewaan darinya atas tindakan yang dilakukan pihak gugus tugas Covid-19.
Sejumlah warga sekitar juga merasa kebingungan atas tindakan RT yang langsung menyatakan mengundurkan diri sebagai RT melalui mic Masjid.





