BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Utara mengelar perkara tangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi salah satu hotel di kawasan Banjarmasin Utara pada, Senin (5/4/2021) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan kedua pelaku adalah Mulyadi alias Itak (26) warga Jalan A Yani Kilometer 6 RT 23 dan Rizky Aulia Noor alias Lian (24) warga Jalan Pramuka, Komplek Gugus Depan RT 11, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur.
“Dengan korbanya berinisial MRS (16) warga Jalan A Yani Kilometer 3,5, Banjarmasin Timur,” kata Ipda Hendra Agustian Ginting saat gelar perkara tersebut di Mako Polsek Banjarmasin Utara, Jumat (23/4/2021).
Ia menuturkan pencurian tersebut terjadi saat korban menginap di salah satu hotel di kawasan Banjarmasin Utara pada Senin (5/4/2021) lalu sekira pukul 20.00 Wita.
“Dimana saat itu korban berniat mau membeli obat ke luar, namun ketika turun ke parkiran hotel korban melihat sepeda motor jenis Suzuki Satria F sudah tidak ada,” jelasnya.
Atas kejadian itu korban lantas lapor ke pihak keamanan hotel dan bersama security, korban kemudian melihat rekaman CCTV hotel.
“Dari rekaman CCTV, diketahui sepeda motor korban dibawa oleh dua orang lelaki tak dikenal,” ujar Ipda Hendra Agustian Ginting
Kemudian korban melapor ke Mapolsek Banjarmasin Utara dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Setelah dilakukan lidik, hingga hari Minggu (17/4/2021) kedua pelaku berhasil ditangkap oleh anggota dari Opsnal Banjarmasin Utara dipimpin Kanit Reskrim di tempat yang berbeda.
Pelaku Lian ditangkap di Gang Baru, Jalan Veteran dan pelaku Itak ditangkap di Komplek Persada V, Sungai Lulut. Sementara barang bukti ditemukan di Komplek Gugus Depan, Banjarmasin Timur.
Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting juga mengaku, sempat kesulitan saat mengamankan pelaku curanmor tersebut. Pasalnya untuk mengelabui anggota pelaku mengganti nomor polisi sepeda motor korban dengan nomor polisi palsu.
“Kedua pelaku juga turut diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan diamankan,” tuturnya.
Saat ini kedua pelaku telah berada di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” sebutnya.
Di samping itu, menurut keterangan salah satu pelaku, Itak mengatakan malam itu hanya sepeda motor korban saja yang tidak kunci ganda.
“Di antara parkiran itu, hanya motor ini saja tidak berkunci setang ditanbah kunci kontaknya sudah dol duluan dan rencananya motor ini untuk dipakai sendiri,” pungkasnya (airlangga)
Editor : Akhmad