Sempat Duduki Barbuk, Wanita di Tabalong Ini Kedapatan Miliki 64,95 Gram Sabu

Ilustrasi bandar sabu tertangkap polisi (net)

TANJUNG, Klikkalsel.com – Perempuan berinisial AN (46) warga Desa Mantuil kecamatan Muara Harus, Tabalong diamankan jajaran kepolisian lantaran diduga memiliki puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan perempuan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, Kamis (2/2/2023).

“Penangkapan berawal ketika masyarakat sekitar kediaman AN yang mencurigai adanya transaksi narkoba,” bebernya.

Berdasarkan informasi dan kecurigaan warga, petugas kepolisian mendatangi diduga rumah pengedar narkotika yang dimaksud dan berhasil mengamankan AN.

Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan pencarian barang bukti yang di saksikan oleh Aparat Desa setempat.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan pertama kali di atas meja ruang tamu sebanyak 1 paket,” ungkap Sutargo.

Lanjut Sutargo, ketika AN ditanya lagi oleh petugas mengenai letak sabu lainnya, pelaku menjawab tidak ada.

Baca Juga : Waduh ! Pelaku Kepemilikan Ribuan Obat Terlarang di Tabalong Ngaku Jual ke Pelajar

Baca Juga : Penanaman Modal 2022 di Tabalong Lebihi Target, Capai Rp 3,2 Triliun

Namun ketika petugas memerintahkan AN berpindah dari tempat duduknya malah ditemukan 13 paket. Selain itu, petugas juga
menemukan didalam tas kecil warna emas sebanyak 1 paket.

“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri yang diterima dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas,” ujarnya.

Atas penangkapan AN, petugas mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi diduga sabu-sabu dengan berat bersih total 64,95 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 timbangan digital warna silver, 2 pack plastik klip, 2 Handphone, 1 tas kecil warna emas, 2 sekop dari sedotan plastik dan 1 sendok plastik.

AN disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini AN sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (dilah)

Editor: Abadi