TANJUNG, Klikkalsel.com – Resnarkoba Polres Tabalong tangkap seorang pemuda berinisial J (24) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua di Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika (15/03/2022).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (17/3/2022).
Penangkapan tersebut berawal ketika adanya laporan yang di terima oleh petugas tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Sehingga ketika petuga sampai di TKP, dicurigailah seseorang yang mengendarai sepeda motor matic bolak-balik di jalan Desa Tantaringin sebagaimana laporan yang diketahui petugas.
Baca Juga : Dua Sejoli Diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat Gegara Terciduk Bawa Secuil Narkoba
Baca Juga : Polresta Banjarmasin Amankan Sekilo Narkoba, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Ketika petugas melakukan penangkapan, terlihat J berusaha membuang Tisue yang setelah di buka atau diperiksa dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi butiran bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
“Dengan berat kotor 1,39 gram dan berat bersih sabu 1,20 gram,” ucapnya.
Usai penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan tisue warna putih, satu buah handphone android dan satu buah sepeda motor jenis matic milik J.
“Saudara J kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Dilah)
Editor: Abadi