Polresta Banjarmasin Amankan Sekilo Narkoba, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kapolresta Banjarmasin bersama AH, tersangka kepemilikan narkoba

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan hampir ribuan gram sabu siap edar. Hal itu setelah Sat Resnarkoba Banjarmasin mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah kawasan Jalan Veteran Banjarmasin, Jumat (18/2/2022).

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito saat jumpa pers di Aula Sat Resnarkoba Banjarmasin, Jumat (25/2/2022).

Dituturkannya, setelah mendapat informasi pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan lebih dulu melakukan Under Cover Boy (UCB).

“Kita bentuk tim dan kita lakukan UCB. Hingga akhirnya kita amankan tersangka berinisial AH di kawasan Jalan Veteran dengan beberapa gram narkoba jenis Sabu,” ucap Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko.

Tak cukup disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka yang tak jauh dari tempat tersebut.

Baca Juga : Jhon Lee Cs Ringkus Dua Pelaku Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Baca Juga : Diduga Simpan 11.250 Butir Zenit dan 4,83 Gram Narkotika, Canul Diringkus Satresnarkoba Tabalong

Di sana petugas kembali menemukan kembali narkotika jenis sabu seberat 993,5 gram dan 30 butir ekstasi warna kuning dengan logo Ferrari.

“Modusnya pun baru. Jadi narkoba ini disimpan didalam pasir,” lanjut Kapolresta.

Diungkapkan Kapolresta bahwa tersangka ini sudah dua kali mendekam di penjara karena kasus serupa.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati,” tegasnya.

Kapolresta Banjarmasin pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi kepada pihaknya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, tersangka AH saat ditanyai awak media mengaku tidak mengetahui barang tersebut milik siapa dan diantar kemanan. Ia hanya mengaku sebagai kurir yang mendapatkan upah Rp 15 juta dalam setiap pengiriman.

“Tidak tahu. Saya diupah 15 juta dan ini yang kedua,” ucapnya.

Diwaktu yang sama, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin turut melakukan pemusnahan seberat 1.498, 3 gram narkoba jenis sabu dan 235 butir ekstasi.

Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari 14 laporan polisi atau ungkap kasus dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. (David)

Editor: Abadi