Selipkan Sabu Dibawah Kulkas, Warga Muara Uya Diamankan Polisi

BD alias Bubut (35) ketika diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial BD alias Bubut (35) warga Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya, Tabalong
diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Ditangkapnya Bubut lantaran terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap ketika berada di kediamannya, pada Rabu (19/10/2022) siang

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa Bubut ditangkap lantaran terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 0,37 gram.

“Kami mendapat informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika dilingkungan mereka,” ujarnya Jumat (21/10/2022).

Baca Juga : Terdakwa Korupsi Dana Desa di Tabalong Menjalani Sidang Pertama, Penasihat Hukum Ajukan Nota Keberatan

Baca Juga : Jadikan Tour Guide Profesional, Puluhan Pengelola Wisata di Tabalong Ikuti Bimtek Pemandu Wisata

Atas dasar itu petugas mendatangi kediaman Bubut dan melakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu yang disimpan dibawah kulkas.

“Saat ditanyakan Polisi, Bubut mengakui bahwa kristal diduga sabu tersebut adalah miliknya,” bebernya.

Pelaku Bubut disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,37 gram, 1 buah timbangan warna silver.

Kemudian 1 pack plastik klip, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 1 buah jarum pentol, 3 bungkus plastik klip, 2 buah dompet motif bunga, 1 buah plastik warna hitam, 2 buah Handphone warna Biru dan merah hitam, uang tunai sejumlah 200 ribu Rupiah diduga hasil penjualan sabu.

“Saat ini pelaku BD alias Bubut Sudah diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi