Selama Enam Bulan, Polres Tabalong Tangkap 78 Tersangka Kasus Narkotika, Satu Diantaranya Anak Dibawah Umur

Jajaran Polres Tabalong menyampaikan ungkapan kasus Narkotika selama Januari hingga Juli 2020. (foto : arif/klikkalsel)
TANJUNG, klikkalsel.com – Sebanyak 78 tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap jajaran Polres Tabalong selama kurung waktu enam bulan, dari Januari hingga Juli 2020.
Dari puluhan tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan seorang anak laki-laki di bawah umur.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tabalong, AKBP Muchdori saat pers release ungkap kasus penyalahgunaan narkotika semester pertama, di halaman Mapolres setempat, Rabu (26/8/2020).
“78 tersangka itu diantaranya laki-laki 74 orang, satu anak laki-laki dibawah umur dan tiga orang perempuan,” jelas Kapolres.
Adapun seluruh tersangka kali ini berasal dari 58 kasus yang berhasil diungkap Polres Tabalong. Dinyatakan P21 sebanyak 45 kasus sedangkan 13 kasus laporan tersebut masih dalam proses penyidikan
Kemudian, barang bukti yang berhasil disita adalah sabu-sabu sebanyak 184 paket dengan berat 354,13 gram, 11 tablet ekstasi dengan berat 1,65 gram dan obat carnophen atau zenit sebanyak 65 butir.
“Juga disita uang tunai sebanyak Rp6,5 juta, 60 unit handphone berbagai merek dan 10 unit sepeda motor serta satu unit mobil,” kata Kapolres.
Kapolres berharap, dengan adanya pengungkapan kasus ini agar masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihaknya.
“Ini sebagai wujud dukungan kepada kami dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan