Selain Pasal Narkotika, Pemuda yang Kabur dan Tak Bayar Usai Isi BBM Juga Dikenakan Pasal Melawan Petugas

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemuda yang kabur dan tidak bayar saat isi BBM di SPBU Simpang Telawang bukan hanya harus menghadapi pasal tentang narkotika karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu.

Pria bernama M Syaifullah (24) tersebut juga harus menghadapi sangkaan pasal penganiyaan dan melawan petugas kepolisian seperti yang termuat dalam pasal 351 dan atau pasal 212 KUHP.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian kepada awak media, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga : Kabur Tak Bayar Isi BBM di SPBU, Saat Dihentikan Pemuda Ini Malah Kedapatan Bawa Sabu

Baca Juga : Wakil Presiden RI Akan Hadir di Haul ke-18 Guru Sekumpul

Pelaku yang merupakan warga Banjarbaru tersebut diduga secara sengaja menyerempet sepeda motor dua petugas SPBU yang mengejarnya hingga jatuh.

“Selain itu, saat turun dari mobil setelah berhasil dihentikan, pelaku mendorong dan melawan petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Saat ini ujarnya pelaku juga menjalani penyelidikan awal terkait satu paket narkoba sisa pakai yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di mobil Toyota Innova yang dikendarainya. (David)

Editor: Abadi