Sejumlah Cafe, Pedagang Kaki Lima dan Rumah Makan Dapat Teguran Tertulis

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah cafe, pedagang kaki lima, rumah makan dan tempat yang biasa dijadikan warga di kawasan Kota Banjarmasin santai, kembali didatangi oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polisi Militer, Koramil dan Polsek setempat, Sabtu (28/7/2021).

Kedatangan petugas gabungan tersebut tidak lain untuk memastikan pemberlakuan edaran dari pemerintah kota tentang PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dipatuhi oleh pemilik usaha.

Satpol PP dan Damkar Misra, Kasi Pembinaan Balakar Kota Banjarmasin mengatakan pihaknya kembali melakukan giat kepada sejumlah pelaku usaha guna memastikan pelaksanaan edaran dari pemerintah Kota tentang PPKM Level IV Kota Banjarmasin.

“Giat ini bertujuan untuk memastikan para pelaku usaha mengikuti edaran pemerintah kota tentang PPKM Level IV di Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebanyak tujuh pelaku usaha diberikannya surat teguran secara tertulis yang kedapatan melanggar dari penerapan PPKM tersebut.

“Jadi ada tujuh pelaku usaha yang kita berikan teguran secara tertulis termasuk pedagang bakso,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Misra pihaknya memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota (perwali) nomor 68 Tahun 2020. tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19).

“Jika kedapatan kembali untuk pelaku yang sama maka kemungkinan akan diberikan sanksi administrasi atau denda sesuai Perwali nomor 68,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Akhmad