Sejarah Kode Plat Kendaraan DA di Kalsel: Apakah Singkatan?

Khusus untuk wilayah Kalimantan terdapat dua kode plat yakni menggunakan kode BR untuk West Kalimantan (Borneo) dan Kalimantan Barat, sedangkan DA untuk South and East Kalimantan (Borneo) – Kalimantan bagian Selatan dan Timur

“DB = Menado, DD = Celebes, DE Amboina (Ambon), DG = Ternate, DH = Timor, DK = Bali dan EN = Lombok,” ungkapnya.

Atau lebih lengkapnya lagi, pada tahun 1920, kode plat A = Bantam (Banten), B = Batavia (Jakarta), D = Preanger, E = Cheribon (Ceribon/Cirebon), G = Pekalongan, H = Semarang, K = Rembang, L = Soerabaja (Surabaya).

Kemudian M = Madoera (Madura), N = Pasoeroean (Pasuruan), P = Besoeki (Besuki), R = Banjoemas (Banyumas), AA = Kedoe (Kedu), AB = Djokjakarta (Yokyakarta).

AD = Soerakarta (Surakarta), AE = Madioen, (Madiun), AG = Kediri, BA = West Sumatra, BB = Tapanoeli (Tapanuli), BD = Benkoelen (Bengkulu), BE = Lampongse district (Lampung).

BH = Djambi (Jambi), BG = Palembang, BH = Djambi (Jambi), BK = East Sumatra, BL = Atjeh (Aceh), BM = Riouw (Riau), BN = Banka, BP = Billiton, BR = West Kalimantan (Borneo), DA = South and East Kalimantan (Borneo).

DB = Menado, DD = Celebes, DE = Amboina (Ambon), DG = Ternate, DH = Timor, DK-Bali dan Lombok, F = Buitenzorg (Bogor), K = Japara-Rembang dan S = Bodjonegoro (Bojokknegoro).

Dari pendapat ini, bisa ditarik benang merah bahwa pemakaian kode plat DA mulai ada di Kalimantan sejak tahun 1920.

Kemudian, terdapat dua kode plat nomor yang berlaku di Kalimantan yakni kode BR = West Kalimantan (Borneo) dan Kalimantan Barat.

Kemudian DA untuk South and East Kalimantan (Borneo), Kalimantan bagian Selatan dan Timur.

Jadi apakah DA itu singkatan?

“Jawabannya adalah tidak, hanya saja merupakan kode letter semata berdasarkan urutan yang sudah ditetapkan pemerintah Hindia Belanda,” tegasnya.

Bahkan dalam sumber buku Handboek voor automobilisten en motorwielrijders, Deel I, yang dirilis Java Motor Club, tahun 1920, tidak ada penjelasan bahwa DA itu adalah singkatan.

Sementara untuk nomor plat kendaraan bermotor dengan kode KT (Kalimantan Timur), KH (Kalimantan Tengah), KB (Kalimantan Barat), baru muncul setelah pembagian provinsi secara administratif pasca masa kemerdekaan.

DA tetap dipertahankan setelah masa kemerdekaan, di Kalimantan Selatan, walaupun secara administratif sudah menjadi provinsi tersendiri sejak tanggal 14 Agustus 1950.

Sementara Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat pada tanggal 1 Januari 1957. Selanjutnya, Kalimantan Tengah 23 Mei 1957 serta Kalimantan Utara (Kaltara) pada 22 April 2013.

“Sebagai pembuktian tidak adanya singkatan khusus (seperti DA) untuk kode plat kendaraan sejak pada zaman penjajahan, dapat dilihat dalam aturan Rijwielreglement (S. 1910 Nomor 465) dan Motorreglement (S. 1917 Nomor 73),” ungkapnya.

Aturan ini, kata Mansyur, kemudian digantikan oleh Wegverkeersordonnantie, Regeling van het verkeer op de openbare wegen (ordonansi tertanggal 23 Februari 1933, S. 1933 Nomor 86 jo 249, dan berlaku mulai tanggal 1 September 1933).

Wegverkeersordonnantie (WVO) diubah dan ditambah dengan S. 1938 Nomor 657 dan S. 1940 Nomor 72, dan terakhir diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan setelah masa kemerdekaan. Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 1951, L.N. 1951 Nomor 42 tertanggal 30 Juni 1951.

“Jadi Undang-Undang Lalu Lintas itu adalah peraturan pertama di dalam zaman Republik Indonesia, yang merupakan perubahan, tambahan dan terjemahan terhadap Wegverkeersordonnantie (WVO),” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran