Sejak Januari Tarif Parkir di Martapura Naik, Kadishub Banjar: Kita Terus Sosialisasi

Suasana tempat parkir di Pasar Batuah Martapura, Jumat (05/04/2024). (Mada Al Madani)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Tarif untuk retribusi parkir di Kabupaten Banjar telah naik sejak Januari 2024 lalu.

Kenaikan tarif tersebut berlaku setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi.

Dijelaskan Kepala UPTD Parkir, Dishub Banjar, Asrar, untuk roda dua, dari seribu rupiah, kini menjadi Rp2 ribu, roda empat dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu, sedangkan untuk roda enam dari Rp5 ribu menjadi Rp6 ribu rupiah.

“Untuk tahun ini, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita target Rp93 juta,” ucapnya, Jumat (05/04/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana mengatakan, pihaknya sejak Januari lalu hingga saat ini terus melakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa, agar kenaikan ini tidak begitu memberatkan.

Baca Juga Per Hari Ini Tarif Parkir di Banjarmasin Sudah Disesuaikan

Baca Juga Gegara Uang Parkir, Warga Belitung Darat Diamankan ke Kantor Polisi, Tiga Pelaku Masih Dicari

“Sampai saat ini tidak terasa kenaikannya. Kita terus sosialisasikan, karena ada kenaikan dari roda dua hingga roda enam,” bebernya.

Nyoman mengaku, dalam operasionalnya para juru parkir belum melakukan perubahan terhadap tarifnya.

Sementara itu, Mahdi juru parkir di RTH CBS Martapura mengaku tarif parkir yang dikenakan oleh pihaknya masih sama dari sebelumnya, senilai Rp2 ribu untuk roda dua, dan roda empat senilai Rp4 ribu.

“Dalam sebulan kami setor pendapatan ke Dishub kurang lebih sekitar satu jutaan,” ucapnya. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi