Sejak 1 Januari 2022, Tak Ada Lagi Ekspor Batubara dari Indonesia

Kepala Bidang Fasilitas Bapabeanan dan Cukai Kalbagsel, Taufik Ismail (Kanan) didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kalbagsel, Rahmady Effendi Hutahaean (kiri)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dam Sumber Daya Mineral (ESDM), mengeluarkan instruksi pelarangan Ekspor Batubara ke Luar Indonesia pada Akhir tahun 2021 lalu.

Dikeluarkannya kebijakan tersebut, sejak 1 Januari lalu hampir seluruh perusahaan Batubara di Kalsel gagal memberangkatkan kapalnya melakukan ekspor ke Luar Negeri.

Kebijakan yang dilakukan tersebut lantaran adanya kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan energi untuk pembangkit listrik domestik.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batubara itu berlaku hingga 31 Januari 2022.

Disisi lain, surat yang berisi kebijakan larangan ekspor batubara itu juga ditujukan kepada tiga pihak, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sebagai otoritas terkait dengan larangan ekspor.

Di Kalimantan Selatan, beberapa perusahaan batubara pun diketahui menghentikan ekspornya, lantaran kebijakan tersebut berlaku bagi semua perusahaan batubara yang ada di Indonesia.

Baca Juga : Jadi Joki Vaksin, Apa Bahayanya?

Baca Juga : Warga Hanya Pasrah dan Kecewa Lihat Rumahnya Dibongkar Satpol PP

Seperti diketahui, tujuan ekspor batubara di Kalsel meliputi Cina, Filipina, Korea Selatan, India, Jepang, Malaysia, Vietnam, Thailand dan Pakistan.

Sementara itu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel) yang membawahi lima kantor pelayanan di wilayah Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalteng pun, saat ini sudah mengambil langkah pelarangan terhadap eksportir batubara.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai di DJBC Kalbagsel, Taufik Ismail, bahwa dengan adanya kebijakan dari Kementerian ESDM, pihaknya mensuport penuh dan akan melakukan pengawasan secara maksimal.

“Kami mensupport semua kebijakan dari pemerintah pusat. Termasuk dalam hal kebijakan ekspor batu bara,” ucap, Sabtu (8/1/2022).

Bahkan menurutnya, sejak dilakukan pelarangan ekspor batu bara, pihaknya memastikan bahwa tidak ada dokumen terkait ekspor yang dikeluarkan oleh pihaknya.

“Hingga saat ini tak ada satu pun kapal yang mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kami pastikan semua kegiatan yang berkaitan ekspor batu bara tidak akan dilayani,” terangnya.

Sementara itu, berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan DJBC Kalbagsel, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan di DJBC Kalbagsel, Rahmady Effendi Hutahaean menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara berlapis. Mulai dari pihak perdagangan luar negeri, dirjen perhubungan dan hingga kepabeanan.

“Direktur lalu lintas laut misalnya, sudah mengeluarkan surat ke seluruh KSOP, untuk melarang mengeluarkan SPB (Surat Perintah Berlayar) terhadap kapal yang bermuatan batu bara yang akan diekspor,” ungkapnya.

“Jadi, pengamanannya berlapis,” sambungnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, saat keluarnya larangan ekspor tersebut, ada kapal yang diketahui terpaksa hanya mengapung alias tak bisa berlayar untuk ekspor seusai memuat batu bara.

“Dari data kami sementara ini, itu terjadi di kawasan Kotabaru. Ada sekitar 13 kapal,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran