Jadi Joki Vaksin, Apa Bahayanya?

Polisi menetapkan seorang pria yang diduga menjadi joki vaksin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Keberadaan joki vaksin kini tak dapat dipungkiri. Hal tersebut dengan diciduknya beberapa pelaku yang kedapatan menggantikan orang lain untuk mendapat suntikan pembentuk antibodi tersebut.

Yang terakhir di Banjarmasin, seorang pria diamankan oleh Polsek Banjarmasin Timur karena diduga kuat menjadi joki vaksin dengan imbalan Rp 150 ribu hingga Rp 170 ribu.

Meskipun vaksin tersebut memberikan orang yang disuntik mendapatkan kekebalan tubuh dari Covid-19. Namun bagaimana dampaknya jika vaksin tersebut disuntikan berulang-ulang dalam rentang waktu dan dosis yang tidak sesuai anjuran?.

Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi saat ditanya klikkalsel.com menyebut, pemberian vaksin kepada orang dengan jumlah dosis dan interval waktu yang tak sesuai dengan apa yang ditetapkan ahli akan menimbulkan dampak negatif.

Baca juga: Sudah Dua Kali Kasus Joki Vaksinasi Digagalkan Petugas Skrining Puskesmas Terminal

Baca juga: Polsek Bantim Amankan Joki Vaksin, Diupah Rp 150 hingga Rp 170 Ribu

“Apa yang dilakukan para joki vaksin itu berbahaya. Akan ada dampak negatif bagi tubuhnya,” ujar Machli, Jumat (7/1/2022).

Dijelaskan Machli, untuk dosis yang disuntikan ialah sebanyak 0,5 mili dengan interval pemberian waktu selama 28 hari. Jika keluar dari itu, dikhawatirkan akan ada efek negatif.

Karena ujarnya, jika vaksin yang merupakan bentuk dari virus dilemahkan atau dimatikan dimasukan ke tubuh secara berlebihan, maka tidak menutup kemungkinan itu menjadi racun.

Meski tidak langsung terlihat dampaknya, lambat laun Machli memastikan pasti akan ada dampaknya bagi tubuh si penerima.

“Mungkin ada yang langsung terlihat efeknya, atau tidak langsung terlihat. Tapi lambat laun pasti akan ada,” ucap Machli.

Sehingga ia meminta masyarakat untuk tidak menjadi joki vaksin karena berbahaya bagi tubuh dan jiwa.

Selain terancam berbahaya secara medis, menjadi joki vaksin juga terancam pidana. Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito saat press rilis di Mapolsek Banjarmasin Timur. Ia menyebut seorang joki vaksin dapat dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit.

“Ancamannya satu tahun penjara,” tegasnya.

Ia pun menegaskan akan bersikap tegas kepada masyarakat yang menjadi joki vaksin dan mengganggu program pemerintah dalam penanganan wabah penyakit Covid-19. (David)

Editor: Abadi