Sehari Dua Bandar Sabu Digulung Polisi di Kecamatan Simpang Empat

MARTAPURA, klikkalsel.com – Diawal tahun, polisi bekuk 2 pengedar sabu-sabu di Kecamatan Simpang Empat barang bukti 34,79 gram dan 100,31 gram, Senin (15/01/2024) lalu.

Kasi Humas Polres Banjar, AKP Siswarji mengatakan, Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan MM (32) warga Jalan A. Yani Km. 76, Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang, karena kedapatan menjual barang haram jenis sabu.

Saat diamankan, dari tangan MM didapati barang bukti sabu-sabu sebanyak 8 kantong plastik klip, dengan berat 34,79 gram.

Baca Juga Besok, Dakwaan Kasus TPPU Lian Silas Ayah Bandar Narkoba Internasional Asal Banjarmasin Dibacakan

Baca Juga Pria dan Wanita di Tabalong Terciduk Isap Sabu Dikontrakan

“Selain itu, kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, serok plastik, sedotan pot hand body merk HB Dubai hingga HP berwarna hitam,” jelasnya mewakili Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat, Rabu (17/01/2024).

Dihadapan Polisi, MM mengakui ia adalah seorang pemakai dan juga pengedar narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga melakukan pengembangan dan mendapati pelaku lain berinisial AA (35) warga Jalan Kelayan B, Banjarmasin Selatan di hari yang sama.

“Pihak Polsek Simpang Empat kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku berinisial AA,” ucapnya.

Penangkapan AA dilakukan polisi di Jalan A. Yani Km. 76, Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat.

“Saat diamankan pelaku membawa narkoba jenis sabu seberat 100,31 gram,” ungkapnya.

Setelah berhasil diamankan, polisi juga menyita barang bukti kendaraan jenis Honda Sonic berwarna ungu yang digunakan AA.

Untuk saat ini, MM dan AA diamankan di Mapolsek Simpang Empat, dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang- undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang narkotika. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi