Pria dan Wanita di Tabalong Terciduk Isap Sabu Dikontrakan

BR (29) dan RY (29) ketika diringkus Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Sepasang pria dan wanita di Kabupaten Tabalong diamankan Satresnarkoba Polres setempat ketika sedang menghisap diduga sabu.

Pria berinisial BR (29) warga Desa Wirang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dan seorang perempuan RY (29) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong tersebut diamankan pada Senin (08/01/2024).

“BR dan RY diamankan usai pelaku RD dan MS yang sebelumnya terjaring razia karena ditemukan memiliki barang diduga Narkotika mengaku mendapatkan barang tersebut dari BR,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno.

Atas pengakuan tersebut petugas Kepolisian mendatangi kontrakan yang disewa oleh BR di Kompleks Perumahan di Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak.

Baca Juga Supian HK Apresiasi Pengungkapan dan Pemusnahan Narkoba oleh Polda Kalsel

Baca Juga Mengikuti Jejak Sang Ayah, Walikota Banjarbaru Aditya Meraih Anugerah dari PWI Pusat

“BR yang saat itu berada di depan rumah langsung diamankan petugas sempat melakukan perlawanan dan membuang sesuatu di semak-semak,” ungkapnya.

Setelah diperiksa barang tersebut yakni plastik klip diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1,37 gram.

Kemudian petugas menemukan kembali bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram sisa dari pemakaian didalam kontrakan.

Joko menjelaskan, terdapat seorang yakni RU yang melarikan diri dari dalam rumah saat petugas sedang berusaha mengamankan BR didepan rumah.

“Petugas mengejar seseorang yang melarikan diri tersebut dan ditemukan bersembunyi di samping rumah warga yang ternyata RY,” ungkapnya.

Dijelaskan juga bahwa RY berperan sebagai joki atau yang mengedarkan bakaran sabu untuk dihisap.

Ditambahkan Joko, berdasarkan pengembangan, petugas juga mengarah ke kediaman BR di Desa Wirang dan ditemukan kembali 4 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 9,84 gram di dalam kotak bekas rokok yang disembunyikan di dalam mesin cuci rusak.

“Dari pelaku disita 6 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 1,37 gram, 0,11 gram, 0,12 gram, 0,12 gram, 4,8 gram dan 4,8 gram dengan berat bersih total 11,32 gram,” tambahnya. (dilah)

Editor: Abadi