Sebagian Besar Objek Usaha di Kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe Belum Bayar Pajak

Kawasan Bandarmasih Tempoe Doeloe

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaku usaha di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe dikabarkan tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan ke Pemko Banjarmasin.

Kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe tersebut merupakan salah satu kawasan wisata kuliner yang sangat digemari oleh para anak muda di Banjarmasin saat ini.

Selain itu Pemko Banjarmasin pun nampak serius melakukan pembenahan terhadap kawasan kuliner Kota lama tersebut.

Tak tanggung-tanggung Pemko Banjarmasin pun rela menggelontorkan anggaran mencapai Rp 7 miliar untuk membangun trotoar di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe ini.

Berkaitan dengan kebenaran tidak menyetorkannya pajak penghasilan para pelaku usaha di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe ini klikkalsel.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Edy Wibowo.

Rupanya Edy pun tidak menampik kebenaran bahwa para pelaku usaha di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe tersebut tidak membayarkan pajak penghasilan mereka. Padahal, pihaknya sudah dua kali melakukan sosialisasi kepada pedagang setempat.

“Kita juga sudah membagikan formulir untuk menjadikan mereka sebagai Wajib Pajak (WP). Total ada sekitar 40 pedagang. Kita juga sudah koordinasi dengan paguyuban” ucap Edy.

Baca Juga Peralatan Rumah Kemasan Pemko Banjarmasin Terkendala Aturan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Baca Juga Pembenahan Bandarmasih Tempo Doloe Mengedepankan Nuansa Jadul

Ia menilai, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diraih aktivitas yang ada di kawasan Kota Lama cukup besar.

“Besaran belum kita hitung. Namun yang jelas 10 persen dari tiap penjualan. Itupun dibebankan kepada konsumen, bukan pedagang,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan BPKPAD Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan mengatakan bahwa dari total 37 objek usaha di kawasan tersebut hanya ada 5 objek usaha yang melakukan pembayaran ke BPKPAD Kota Banjarmasin.

“Sebagian kecil saja yang melakukan pembayaran pajak restoran, terdata 5 objek usaha yang melakukan pembayaran dan pelaporan ke Pemko Banjarmasin melalui BPKPAD,” terangnya.

Bahkan kata Ashadi pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pelaku usaha di kawasan tersebut.

“Langkah yang sudah kita lakukan yakni melayangkan surat pemberitahuan dan pemanggilan kepada tempat usaha yang telah ditetapkan menjadi wajib pajak daerah,” ungkapnya.

Lantas berapa potensi pajak di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe tersebut?

Berkaitan hal tersebut Ashadi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menghitung berapa potensi pajaknya.

Pasalnya hingga sampai saat ini masih belum asa penyetoran dan pelaporan secara utuh oleh pihak pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak daerah tersebut.

“Belum ada pembayaran jadi kita masih belum bisa menghitung. Tapi dalam waktu dekat kita akan melakukan uji petik untuk dapat menghitung potensi pajak di kawasan tersebut,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran