Sayuti Simpan Puluhan Kepingan Kulit, Alis dan Kelopak Mata untuk Ilmu Kebal

Kakek MS atau SYT alias Sayuti (65) yang tengah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus pencurian puluhan organ tubuh luar jenazah di HST. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Sudah sekitar dua tahun diduga MS atau SYT alias Sayuti (65) mengkaji ilmu kekebalan. Dan saat digeledah di rumahnya di Jalan Matang Hambawang, Kelurahan Benawa Tengah Kecamatan Barabai ditemukan 82 kepingan kulit, alis, dan kelopak mata.

Bagian tubuh dari mayat manusia itu dikemasnya dalam kertas logam rokok, kemudian dibungkus plastik hitam.

Hal ganjil tersebut diketahui setelah petugas Polres HST melakukan interogasi terhadap pelaku Sayuti.

Di samping itu, adapula barang bukti tambahan yang diamankan petugas, yakni 2 alis mata milik almarhum Bari, lalu 2 kelopak mata dan alis mata milik almarhumah Sandariah, serta 2 silet.

Baca Juga : Demi Ilmu Kebal, Kakek di HST Tega Kuliti Sejumlah Jenazah

Baca Juga : Tunjang Tugas, Polresta Banjarmasin Gelar Pembinaan Rohani dan Mental Personel

“Terhadap pelaku, kami masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, baik itu dari mana asal berguru, maupun apabila ada indikasi keterlibatan pihak lain atas kasus ini,” ungkap Kasi Humas Polres HST, melalui Kasubdi PIDM, Aipda M Husaini, Kamis (14/7/2022).

Ia menyatakan, pelaku Sayuti sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 363 dan atau Pasal 362 yakni pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun.

“Kasus ini masih kita dalami. Tersangka saat ini masih kita amankan di ruang tahanan Polres HST,” tukasnya.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah keluarga mendiang Bari dan Sandariah melapor ke pihak kepolisian, atas laporan pencurian anggota tubuh luar (kulit,kelopak mata,alis mata).

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku Sayuti diamankan bersama barang bukti puluhan kepingan kulit manusia di rumahnya.

Dari keterangan Sayuti, kepingan kulit itu untuk ilmu kebal. (dayat)

 

Editor : Akhmad