Satroni Toko Emas di Pasar Kelua, Dua Maling Asal HSS Ini Diamankan Polisi

M (27) dan MA (45) warga Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS ketika diamankan petugas kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong dan HSS berhasil menangkap dua orang pria warga Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS yang diduga mencuri emas di Kelua.

Dua pria tersebut berinisial M (27) dan MA (45) ditangkap polisi pada Jumat (15/04/2022) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut.

“M dan MA keduanya nekat menggasak sebuah toko emas di mall Pasar Kelua Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong,” ujarnya.

Kemudian Satreskrim Polres Tabalong bekerjasama dengan Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut, sehingga M ditangkap di halaman sebuah sekolah dan MA di tangkap di sebuah rumah.

Baca Juga : Berani Curi Smartphone tetangga, Kai Ditangkap Polisi

Baca Juga : Suarakan 5 Tuntutan, Aliansi Mahasiswa Serbu Kantor DPRD Tabalong

“Kedua lokasi berada di desa Habirau, Kecamatan Daha Selatan, HSS,” tuturnya.

Iptu Mujiono menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk dengan cara menggergaji gembok rolling door dan mengambil uang tunai sebesar Rp 5 juta di laci meja, Rabu (13/4/2022) lalu.

Selain itu pelaku juga mengambil sebuah gelang emas seberat 1 gram yang ada di etalase toko hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta.

Usai penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit skuter matik warna hitam, satu buah gergaji besi dan uang tunai sejumlah Rp 1.524.000.

“Kedua pelaku yaitu M dan MA saat ini sudah di amankan di Polres Tabalong pungkas Iptu Mujiono. (Dilah)

Editor: Abadi