Satreskrim Polresta Banjarmasin Ringkus Pelaku Begal

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim Gabungan terdiri dari Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banjarmasin di backup oleh Resmob Polda Kalsel meringkus pelaku begal di rumahnya di kawasan Jalan Desa Tanjung Berkat, Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (10/8/2020).
Pelaku yang bernama Supriyadi (23) ditangkap karena diduga melakukan perampasan terhadap sepeda motor dan handphone milik korban yang berinisial AR (52) yang merupakan warga Jalan Sungai Andai Komplek Andai Jaya Persada Blok B Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.
Baca juga : Jumat Depan, Perwali 60 Akan Disosialisasikan
Selain Supriyadi, petugas juga mengamankan dua orang lain yang bernama Rusmadi (53) warga Jalan Pekapuran Raya Keluraha, Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, dan Baihaki (46) warga Jalan Sungai Baru Gang Kelinci Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Timur. Keduanya diduga sebagai penadah barang rampasan dari aksi nekat Supriyadi.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi saat ditemui di ruang kerjanya membeberkan kejadian bermula saat korban dan seorang saksi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Genio Warna Merah untuk mencari nasi goreng di kawasan Sungai Andai, Minggu (24/7/2020) sekitar pukul 04.00 Wita.
Saat berada didepan gang keduanya mendadak dihadang oleh pelaku yang beralasan meminta diantar hingga depan komplek. Merasa tujuannya sama-sama kedepan komplek, korban pun akhirnya mengiyakan permintaan pelaku dan berboncengan bertiga.
Namun ternyata kemudian korban dan saksi diajak mutar mutar ke lapangan tenis di Jalan Lambung Mangkurat. “Merasa lelah, ketiganya kemudian turun, saat itulah pelaku merampas HP dan motor korban,” ujar Kasat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin. Mendapat laporan tersebut Satreskrim langsung melakukan penyelidikan bersama Resmob Polda Kalsel.
Penyelidikan pun berbuah hasil, petugas mengendus keberadaan HP milik korban dan berhasil mengamankan Rusmadi. Kepada petugas ia mengaku membeli HP tersebut dari Baihaki.
Petugas kemudian menciduk Baihaki, ia pun “bernyanyi” dan mengatakan mendapatkan HP tersebut dari Supriyadi. Tak ingin buruannya lepas, petugas kemudian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan buruannya.
“Pelaku utama (Supriyadi) hingga saat ini belum mau mengakui perbuatannya. Namun dari alat bukti dan ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban bahwa perampas motornya memiliki tatto di tangan, semua kuat mengarah kepada Supriyadi,” ungkap Kasat.
Kasat pun membeberkan hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki keberadaan sepeda motor Honda Genio milik korban yang dibawa pelaku.
Meski tak mau mengaku, petugas tetap menjerat Supriyadi dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Sedangkan untuk dua pelaku lain kita kenakan pasal 480 KUHP atau kita sangkakan sebagai penadah,” tegas Kasat.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan