Satpolair Polresta Banjarmasin Ciduk Seorang Pria yang Diduga Ingin Bertransaksi Narkoba

Pelaku SI yang diciduk Satpolair Polresta Banjarmasin warga Kelayan A

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satpolair Polresta Banjarmasin ciduk seorang pria warga Jalan Kelayan A, Gang Warga, Rt 27, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada, Rabu (19/1/2022) lalu, sekitar pukul 16.30 Wita.

Kasatpolair Polresta Banjarmasin, AKP Christugus Lirens lewat Kanit Gakkum, Ipda Alamsyah Sugiarto mengatakan, pria tersebut berinisial SI (47), ia diciduk anggota Satpolair Polresta Banjarmasin usai mendapatkan informasi dugaan adanya transaksi di kawasan Jalan Barito Hulu Pesisir Sungai Barito, atau Belakang PT. Insan Bonafide, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

” SI diciduk anggota Satpolair Polresta Banjarmasin, karena diduga membawa narkotika jenis sabu yang akan diberikan Kepada Pembeli di Pesisir Sungai Barito,” ucap Ipda Alamsyah.

Barang Bukti Narkoba yang di amankan Satpolair Polresta Banjarmasin

pemerintahan, pendidikan juga semakin longgar,” ucap Anang.

Baca Juga : Kedua Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di HSU Akui Adanya Fee 15 Persen

Baca Juga : Anggota DPRD Balangan Jadi Korban Dugaan Percobaan Pembunuhan

Dari SI anggota Satpolair Polresta Banjarmasin mengamankan barang bukti berupa 2 paket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.47 gram dan 0.23 gram.

“Barang bukti tersebut terbungkus di kotak rokok dan di kemasan
permen,” jelasnya.

Selain paketan tersebut, kata Kanit pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 lembar plastik klip, bungkus permen, 1 lembar tisu, korek api, kotak rokok, dan satu unit handphone.

“Atas perbuatanya, SI disangkakan pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi