Satpol PP Tabalong Razia Tempat Hiburan Saat Ramadan, 22 Botol Miras Ditemukan

Satpol PP Tabalong bersama Petugas gabungan ketika mengamankan puluhan botol Miras (Foto : Istimewa)

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dalam rangka menciptakan kondusifitas bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong lakukan razia gabungan ke Tempat Hiburan Malam dan cafe karoke.

Petugas razia gabungan terdiri dari unsur TNI, BNN, Kesbangpol Tabalong serta instansi terkait lainnya di tiga titik lokasi di Kecamatan Murung Pudak.

Dalam razia tersebut, Satpol PP Tabalong mendatangi tiga lokasi di Gunung Batu, Cakung Kasiau dan sekitaran Mabu’un yang kemudian berhasil mengamankan sebanyak 22 botol miras.

“Delapan botol merek Anker dan 14 botol lainya merek Orang Tua,” beber Kepala Satpol PP Tabalong, Tazeriyanor , Senin (27/03/2023).

Baca Juga : LKPJ 2022, Bupati Tabalong : Kinerja Pembangunan Daerah Menunjukan Hasil Menggembirakan

Baca Juga : Bayar Seadanya, Tabalong Barber Squad Adakan Cukur Beramal

Selain minuman beralkohol, pihak Satpol PP juga melakukan tes urine kepada sejumlah pengunjung di tempat razia gabungan dan hasilnya semua negatif narkoba.

Tazeriyanor meminta kepada seluruh pemilik Cafe maupun hiburan malam agar bisa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Tempat hiburan dan lainnya tidak diperkenankan dibuka selama Ramadhan,” ujarnya.

Ia juga menghimbau pemilik Tempat hiburan dan masyarakat Tabalong lainnya agar dapat menghormati bulan suci ramadhan sebagai bentuk menghormati kaum muslimin menjalankan ibadah puasa.

“Kita berusaha memberi contoh kepada masyarakat agar kiranya kita menghargai orang yang beribadah pada bulan Ramadhan ini,” tutupnya. (dilah)

Editor: Abadi