Satpol PP kembali Melepas Rangka Reklame di Jalan A Yani

(foto:rizqon/klikkalsel)
(foto:rizqon/klikkalsel)
BANJARMASIN,klikkalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin kembali melepas rangka reklame bando di Jalan A Yani Kilometer 3 tepatnya di depan RRI Banjarmasin, Selasa (7/7/2020) malam.
Pelepasan itu berlangsung kondusif meski kegiatan Satpol PP tersebut sedang berproses di Polda Kalsel.
Dari pantauan, Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Fathurrahim turun langsung saat proses pelepasan sisa rangka reklame bando tersebut. Puluhan pasukan penegak Perda tdikerahkan dilengkapi sejumlah alat pemotong besi.
“Ini masih proses membongkar yang belum selesai, maka kami masih menunggu proses yang berproses di penyidik. Kita menunggu putusan, koordinasi dengan penyidik langkah berikutnya,” ucap Fathurrahim.
Sebelumnya, Satpol PP Banjarmasin mulai melakukan pelepasan reklame bando dipimpin mantan Kasat Pol PP Ichwan Noor Chalik, di Jalan A Yani Kilometer 6, pada 19 Juni lalu.
Operasi tersebut menindaklanjuti izin pemasangan reklame telah mati selama 2 tahun sejak 2018. Selain itu, diduga menyalahi peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang larangan periklanan yang membentang di tengah jalan.
Perkara ini kemudian bergulir pada pelaporan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan di Polda setempat yang memperkarakan Ichwan Noor Chalik selaku Plt Kasat Pol PP saat itu atas dugaan pengrusakan.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan