Warga Kalsel Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi di Sumatera Selatan

MAW pelapor dugaan diancam oknum polisi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria warga Kalimantan Selatan, berinisial MAW (26), melaporkan dugaan pengancaman, intimidasi hingga penyalahgunaan data pribadi yang diduga dilakukan seorang anggota kepolisian di Sumatera Selatan.

Laporan tersebut telah diterima Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/2026092600154-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam.

Dalam dokumen tersebut, MAW tercatat pada 26 September 2026 dengan terlapor berinisial NH, yang disebut sebagai anggota Dit Intelkam Polda Sumatera Selatan.

Sejumlah dugaan perbuatan yang dilaporkan antara lain ancaman pembunuhan dan pelukaan terhadap keluarga pelapor, pengiriman pesan yang dinilai konfrontatif dan tidak senonoh, hingga dugaan penyebaran data pribadi pelapor.

“Dia nelpon saya dan mengatakan akan menembak kepala saya kalau saya pergi kesana,” ujarnya kepada media, Selasa (29/9/2026).

“Ditelpon itu dia juga sering mengatakan kata kata tidak senonoh dan ditelponnya di waktu waktu ketika orang tidur,” sambungnya.

Hal ini menurut MAW sudah mengaggu waktu istirahat yang dilakukan oleh terlapor. Berlangsung kurang lebih selama tiga hari berturut turut.

Selain itu, dalam pengaduannya, MAW juga mencantumkan dugaan persoalan hubungan pribadi yang melibatkan terlapor.

Baca Juga : Viral, Selebgram Banjarmasin Bercerita Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi

Baca Juga : Dua Oknum Polisi Jadi Pelaku Begal, Modusnya Pura-Pura Razia

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kabid Propam Polda Sumatera Selatan disebut telah mengambil langkah dengan melimpahkan pengaduan kepada Kasubbid Paminal Polda Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.

Hal tersebut disampaikan Divisi Propam Mabes Polri kepada MAW melalui surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat.

Dalam surat itu, penanganan laporan mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Penanganan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan pelimpahan tersebut, dugaan pelanggaran yang dilaporkan kini berada dalam proses tindak lanjut oleh jajaran Paminal Polda Sumatera Selatan.

Hingga tahap ini, status laporan masih berupa pengaduan dan penanganannya sedang berjalan. Belum ada kesimpulan resmi mengenai terbukti atau tidaknya dugaan perbuatan yang dilaporkan.

Lebih lanjut, MAW mengucapkan terimkasih kepada Divisi Propam Mabes Polri yang telah menangapi laporannya tersebut.

“Karena ini berhubungan dengan anggota saya juga berharap ada perlindungan hukum terhadap saya selama kasus ini bergulir dan dituntaskan sebagai mana mestinya,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi