Sat Resnarkoba Banjarmasin Gagalkan Edar Ratusan Butir Ekstasi dan Setengah Kilo Sabu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran setengah kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi di Banjarmasin.

Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (23/9/2021).

“Total barang bukti yang kita sita ialah sebanyak 28 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan netto 523,13 gram,” ucapnya.

Selain sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan 627 butir ekstasi logo monkey warna coklat muda 2 buah timbangan digital, 5 pak plastik klip dan beberapa barang bukti lain.

Baca juga: Moge Bebas Melintas Diatas Jembatan Alalak Baru, Masyarakat Kecewa

Baca juga: Praktisi Hukum Tantang Polisi Tilang Rombongan Moge Yang Melintas di Jembatan Alalak Baru

Baca juga: Polda Kalsel Tegaskan Bakal Tindaklanjuti Rombongan Moge Melintas di Jembatan Sungai Alalak

Seluruh barang haram tersebut ujar Kasat didapat dari seorang pria Andry Saputra (38) warga Jalan Tranmisi Blok M Komplek Gemilang Rt. 040 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.

“Tersangka kita amankan saat berada di Hotel Kampung Melayu kamar nomor 203 kawasan Banjarmasin Tengah pada Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 18.30 Wita,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” pungkasnya. (David)

Editor: Abadi