Polda Kalsel Tegaskan Bakal Tindaklanjuti Rombongan Moge Melintas di Jembatan Sungai Alalak

Jajaran Ditlantas Polda Kalsel saat melaksanakan Apel Gelar Operasi Patuh Intan 2021. (foto: istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kekecewaan masyarakat terhadap rombongan motor gede (moge) viral yang melintasi Jembatan Sungai Alalak yang baru direspon Polda Kalsel. Pihak kepolisian menegaskan bakal menindaklanjuti perkara tersebut, pasalnya jembatan yang baru selesai dibangun itu masih ditutup untuk dilintasi.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, akan dilakukan pemanggilan terhadap rombongan moge yang melintasi Jembatan Sungai Alalak pada Selasa 21 September 2021 kemarin. Direktorat Lantas Polda Kalsel, sebutnya, yang akan menindaklanjuti peristiwa tersebut.

“Yang ini akan kita cek. Siapa yang menginisiasi, siapa yang bertanggungjawab, kenapa harus lewat rute yang memang itu belum diperbolehkan,” ucapnya kepada awak media, Rabu (22/9/2021).

Apabila ditemukan pelanggaran dalam pemeriksaan, Kombes Pol Rifa’i menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti. Dia menambahkan, perkara serupa pernah terjadi di beberapa daerah salah satunya di Jakarta.

Baca juga: Moge Bebas Melintas Diatas Jembatan Alalak Baru, Masyarakat Kecewa

Baca juga: Praktisi Hukum Tantang Polisi Tilang Rombongan Moge Yang Melintas di Jembatan Alalak Baru

Baca Juga: HDCI Kalsel Akui Lakukan Misi Kemanusiaan dan Promosikan Wisata Daerah

Sementara itu, tak sedikit masyarakat meluapkan kekecewaan terhadap rombongan touring moge tersebut. Pasalnya ribuan masyarakat Banjarmasin dan Barito Kuala harus menelan pilu terjebak macet pengalihan arus di Jembatan Sungai Alalak II. Belum lagi, para sopir angkutan truk yang harus memutar ke Lingkar Utara bahkan acap kali mengalami insiden lantaran jalan rusak.

“Sangat tidak adil, masyarakat saja belum boleh melintas, ini para pengendara moge seenaknya saja melintas di jalan alalak baru, padahal jembatannya belum diresmikan sampai saat ini,” tegasnya praktisi hukum, Muhammad Pazri, Rabu (22/9/2021).

Menurut Pajri juga selaku Presiden Borneo Law Firm, Ditlantas Polda Kalsel harus panggil penanggungjawab jembatan yang memberikan izin. Selain itu, ujarnya, kordinator moge harus diberi sanksi dan wajib ditilang semua pengendaranya.

“Karena itu sangat jelas melanggar hukum contoh yang tidak baik bagi masyarkat banua, harus ditindak tegas, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283,” tandasnya (rizqon)

Editor: Abadi