Sanksi Menanti Pelaku Usaha Jika Melakukan Penimbunan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jelang Natal dan Tahun Baru diakhir tahun 2020, semua stakeholder baik pemerintahan Provinsi maupun BUMN seperti Bulog dan pelaku usaha diharapkan bisa bersinergi dalam menghadapi ketersediaan bahan pokok di Kalsel.

“Pemerintah dalam hal ini Disperindag Provinsi Kalsel dan semua pelaku usaha yang berada di kabupaten/kota siap membantu masyarakat dalam menstabilkannya,” sebut Kepala Dinas Perdagangan Kalsel Birhasani saat Rapat kordinasi dan identifikasi harga barang pokok jelang Natak dan Tahun Baru, Selasa (1/12/2020).

Birhasani juga menyampaikan, menstabilkan barang tersebut tidak hanya dari kabupaten/kota saja akan tetapi semua barang yang didatangkan dari antar pulau daerah. Bahkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan juga diminta aktif melakukan pengawasan dan pengawalan.

“kita akan pantau jika ada pelaku usaha yang melakukan penimbunan, kita tak segan-segan melakukan penindakan hukum kepada pelaku usaha, sebab dalam undang-undang konsumen jelas ada sanksinya, itu bisa dihukum sampai 5 tahun penjara dan denda hingga 5 milyar,” jelas Birhasani.(azka)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan